Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN)
Disusun
guna memenuhi tugas semester 4
Mata
Kuliah Lalu Lintas Pembayaran DL
![](file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Disusun Oleh:
Nur Irfiyatun Nisa (2012114108)
Reka
Fairuz Salsabila (2012116006)
Nailul
Author (2012116031)
M.
Alfi Rosyada (2012116034)
Retno
Alimah (2012116043)
KELAS A
D3 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah Swt., atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga
makalah yang berjudul “Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN)” ini
dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi
dan junjungan kita, Nabi Muhammad SAW., keluarga dan sahabatnya.
Makalah
ini dapat selesai dengan baik atas bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat
Bapak Tamamudin, S.E.,M.M., selaku ketua jurusan D3 Perbankan Syariah, bapak Wahyudi Sutrisno, S.H.M.H selaku dosen
pengampu mata kuliah Lalu
Lintas Pembayaran dan semua pihak yang telah
membantu dan mendukung penyusunan makalah ini.
Penulis
telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, apabila dalam
makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam pengetikan maupun
isinya, maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang
membangun dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya.Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Pekalongan, 10 Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan Makalah........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A. Definisi SKBDN..................................................................................... 3
B. Tujuan dan Manfaat SKBDN.................................................................. 3
C. Pihak-Pihak dalam SKBDN.................................................................... 4
D. Ketentuan Umum SKBDN..................................................................... 6
E. Mekanisme Transaksi SKBDN................................................................ 8
F. Masalah-Masalah yang Terjadi Dalam Transaksi dengan SKBDN dan Pengamanan
Bagi Bank 13
BAB III PENUTUP............................................................................................ 14
Kesimpulan..................................................................................................... 14
Daftar Pustaka....................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perdagangan sudah lama dikenal dimuka bumi
ini, baik perdagangan antar pulau atau atau antar negara. Kita mengetahui
perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ketempat tujuan pembeli dan
pada akhirnya pembeli akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Yang
menjadi masalah biasanya disamping masalh pengiriman barang adalah dalam hal
pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan
pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli
tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya oleh karena itu untuk
menjembatangi keinginan, baik pihak pembeli (importir) baik pihak
penjual (exportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling
menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan
penjual dengan mengirim barangnya jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli
bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginnkan sarana
pembayaran semacam ini di buat melalui jaminan bank sebagai alat pembayaran
yang kita kenal dengan nama letter of kredit.
Terdapat dua macam letter of credit yaitu letter of credit dalam negri dan letter
of credit luar negeri. Dalam makalah ini, kelompok kami akan membahas
mengenai letter of credit L/C dalam negeri atau disebut dengan Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
B.
Rumusan
Masalah
Berikut adalah rumusan
masalah dari makalah ini.
1.
Bagaimana pengertian dari SKBDN?
2.
Bagaimana tujuan dan manfaat dari SKBDN?
3.
Pihak-pihak mana saja yang berperan di dalamnya?
4.
Bagaimana ketentuan umum dan mekanisme dari SKBDN?
5.
Bagaimana masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi dengan SKBDN dan pengamanan bagi bank?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
Berikut adalah tujuan
penulisan dari rumusan masalah diatas.
1.
Untuk menjelaskan tentang pengertian SKBDN
2.
Untuk menjelaskan tujuan dan manfaat dari SKBDN
3.
Untuk menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam SKBDN
4.
Untuk menjelaskan ketentuan umum dan mekanisme dari SKBDN
5.
Untuk menjelaskan masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi dengan
SKBDN dan pengamanan bagi bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
SKBDN
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazimnya dikenal sebagai “Letter
of Credit” (L/C) dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan
permintaan tertulis pemohon (Applicant) yang mengikat bank pembuka (Issuing
Bank) untuk:[1]
1. Melakukan
pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel
yang di tarik oleh penerima
2. Memberi
kuasa oleh bank lainuntuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya,
atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
3. Memberi
kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima, atas
penyerahan dokumen sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Semua
SKBDN yang diterbitkan oleh bank di Indonesia harus mencantumkan secara tegas
dan ketentuan SKBDN sesuai peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 tanggal 2
Mei 2003.[2]
B.
Tujuan dan Manfaat
SKBDN
Berikut adalah tujuan dan
manfaat SKBDN.
1.
Tujuan SKBDN
Tujuan SKBDN
dipergunakan untuk memperlancar transaksi perdagangan di dalam negeri.
Fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan di dalam negeri
yang menggunakan SKBDN.[3]
2. Manfaat
SKBDN
Berikut
adalah manfaat SKBDN.[4]
a.
Manfaat dari jasa SKBDN
yang diberikan kepada nasabah adalah memberikan kepastian pembayaran kepada
penjual atas barang yang telah dikirimkannya kepada Pembeli.
b.
Sebagai sarana untuk memperlancar transaksi
perdagangan dalam negeri.
c.
Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian
bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan
mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
d.
Memperlancar arus pengadaan barang-barang di
dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antarpulau, antarkota atau
antar pihak-pihak dalam satu kota.
e.
Pengiriman barang lebih terjamin.
f.
Sebagai alternatif fasilitas pembiayaan.
g.
Bank melayani anda atau pengusaha yang
berorientasi ekspor dalam memberikan fasilitas SKBDN baik untuk penerbitan
maupun penerimaan SKBDN.
C. Pihak-Pihak
Dalam SKBDN
Berikut
ini adalah pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi dengan menggunakan jasa
SKBDN dalam penyelesaian pembayarannya.[5]
1. Bank
Pembuka (Issuing Bank) adalah bank yang menerbitkan SKBDN atas
permintaan pemohon (Applicant)
2. Bank
Penerus (Advising Bank) adalah bank yang meneruskan SKBDN kepada
penerima (Beneficiary)
3. Bank
Tertunjuk (Nominated Bank) adalahbank yang diberi kuasa untuk melakukan
pembayaran atau melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (Negotiation)
4. Bank
Pengkonfirmasi (Confirming Bank) adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN
dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep atau mengambil alih wesel
yang ditarik atas SKBDN tersebut.
5. Bank
Penegosiasi (Negotiation Bank) adalah bank yang melakukan negosiasi (Negotiation
Bank)
6. Bank
Pembayar (Paying Bank) adalah bank yang melakukan pembayaran kepada
penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan
dalam SKBDN
7. Bank
Pereimburse(Reimbusing Bank) adalah bank yang ditunjuk oleh bank pembuka
untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada bank
pembayar
8. Bank
Pengirim (Remitting Bank) adalah bank yang mengirimkan dokumen yang
disyaratkan dalam SKBDN kepada bank pembuka
9. Bank
Pentransfer (Transfering Bank) adalah bank yang atas permintaan penerima
(Beneficiary) melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lainnya
10. Bank
Tertarik (Drawee Bank) adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan
pembayaran atas wesel yang ditarik padanya
11. Bank
Pengaksep (Accepting Bank) adalah bank yang melakukan akseptasi atas
wesel SKBDN
12. Pemohon
(Applicant) orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk
membuka SKBDN pada bank
13. Penerima
(Beneficiary) adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel
SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran.
D. Ketentuan
Umum SKBDN
Penerbitan
dan penggunaan SKBDN dalam suatu transaksi pembayaran harus mengacu pada
beebrapa ketentuan berikut ini.[6]
1. Ketentuan
Peraturan Bank Indonesia hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal bank,
pemohon dan penerima berkedudukan di dalam negeri.
2. SKBDN
hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang diantaranya sebagai berikut.
a. Perpindahan
barang dilakukan dalam negeri
b. Perpindahan
barang dapat dilakukan dari dalam negeri keluar negeri sepanjang SKBDN
diterbitkan atas dasar MasterL/C dan non L/C untuk tujuan ekspor.
3. SKBDN
harus diterbitkan dalam mata uang rupiah, namun dapat diterbitkan dalam valuta
asing sepanjang SKBDN tersebut terkait dengan transaksi perdagangan
internasional yaitu sebagai berikut.
a. Untuk
pembelian dalam negeri terkait dengan produksi untuk tujuan ekspor.
b. Untuk
pembelian barang dalam negeri, mengandung komponen impor untuk keperluan
perdagangan dalam negeri maupun tujuan ekspor.
Hal
lain yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.[7]
1. Meskipin
diijinkan penerbitan
SKBDN dalam valuta asing, kalau bank umum tersebut belum mendapat persetujuan
menjadi bank devisa dari Bank Indonesia, maka bank umum tersebut tetap tidak
dapat menerbitkan SKBDN dalam valuta asing.
2. Dalam
hal diterbitkan dalam valuta asing bank pereimbuse dapat berkedudukan di
luar negeri.
3. SKBDN
yang diterbitkan atas dasar Master L/C dari luar negeri dalam rangka Back
to Back L/C tunduk pada Peraturan Bank Indonesia.
4. Dalam
hal transaksi perdagangan terkait dengan jasa yang tidak dapat dipisahkan maka
nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
5. SKBDN
diterbitkan dalam kondisi tidak dapat dirubah dan tidak dapat ditarik kembali
atau dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika
ada dan Penerima.
6. SKBDN
harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari, dapat
dibuka dalam bahasa Inggris.
7.
Drawee dalam rangka SKBDN
hanya Bank.
8.
Bank Pembuka dapat
menentukan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan
mempertimbangkan bonafiditas Pemohon, termasuk penerbitan SKBDN dengan syarat Red
Clause.
9.
Permohonan penerbitan
SKBDN harus tertulis oleh pemohon atau kuasanya sekurang-kurangnya memuat
antara lain sebagai berikut.
a.
Nama jelas dan alamat
Pemohon
b. Nama
jelas dan alamat Penerima
10. SKBDN
merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya
yang menjadi dasar penerbitan SKBDN.
11. Bank
hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa
pelaksanaan lainnya
12. Dalam
penerbitan SKBDN, permohonan nasabah sekurang-kurangnya mencantumkan hal-hal
sebagai berikut.
a. Nama
jelas dan alamat Pemohon
b. Nama
jelas dan alamat beneficiary
c. Nilai
SKBDN
d. Syarat
pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
e. Rincian
dokumen antara lain dokumen pengangkutan atau dokumen lain yang diperlukan
f. Tanggal
terakhir pengajuan dokumen
g. Tempat
penyerahan dokumen untuk penyerahan barang secara unjuk, akseptasi atau
negosiasi
h. Tanggal
penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN
i. Media
penerbitan SKBDN adalah surat, telexs, SWIFT, atau sarana lainnya.
j. Uraian
barang
k. Tanggal
terakhir pengiriman barang
l. Tempat
pengiriman barang
m. Tempat
tujuan pengiriman barang
n. Pernyataan
tunduk pada syarat-syarat umum yang diterbitkan bank untuk penerbitan SKBDN.
E. Mekanisme
Transaksi SKBDN
Berikut adalah mekanisme transaksi SKBDN.[8]
1.
Pihak penjual
dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan
2.
Pembeli membuka SKBDN di bank pembuka sebesar nilai kontrak
3.
Setelah SKBDN dibuka,
oleh bank pembuka segera memberitahu kepada bank pembayar bahwa SKBDN telah
dibuka dan agar disampaikan kepada sipenjual barang
4.
Penjual barang
mendapatkan pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka SKBDN.
Barang dagangan sudah dapat segera Dikirim.
5.
Pihak penjual
menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim
barang-brang ketempat tujuan pembeli barang. Maskapai pengangkutan melakukan
perintah dari penjual.
6.
Pada waktu pembeli
menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka
pihak pembeli harus membuatkan sertifaid of receipts atau konosemen (B/L) yang
harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada bank
pembayar dan penjual (pemberi perintah untuk mengirim barang). Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan kebenaran SKBDN
dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.
Atas dasar konosemen
(B/L) atau sertifaid of receipts , Penjual segera menghubungi bank pembayar
dengan menunjukkan dokumen SKBDN dan surat pengantar dokumen disertai dengan
wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada
bank pembayar.
8.
Bank pembayar
setelah menerima dokumen dari penjual segera menghungi bank pembuka SKBDN. Oleh
bank pembuka SKBDN segera memberitahu penerimaan dokumen dilampiri dengan
perhitungan-perhitungannya kepada pembeli
9.
Pembeli menerima
dokumen dari bank pembuka SKBDN
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual
beli tersebut kepada bank pembuka SKBDN
11. Bank pembuka SKBDN memberi konfirmasi (penegasan)
penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa pembeli telah melakukan
pembayaran dengan demikian memberi izin kepada bank pembayar untuk melakukan
pembayaran kepada penjual. Semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan
memperhatikan diskonto atas perhitungan wesel.
Untuk lebih detailnya,
dibawah ini adalah tahap-tahap transaksi perdagangan dalam negeri dengan menggunakan
SKBDN bagi Nasabah (Pemohon).
Nasabah
pemohon saat mengajukan permohonan pembukaan SKBDN untuk penyelasaian
transaksinya, harus melakukan beberapa tahap pekerjaan sebagai berikut.[9]
1. Tahap
Sales Contract
a. Mengajukan
permohonan harga kepada penjual.
b. Mengirim
order (pemesanan) barang.
c. Menandatangani
sales confirmation yang dibuat oleh penjual.
2. Tahap
Pembuatan Permohonan (aplikasi) SKBDN
a. Dengan
memperhatikan sales contract buatlah aplikasi SKBDN dengan memuat
hal-hal sebagai berikut.
1) Mengisi
formulir pemintaan pembukaan SKBDN yang disediaakan bank.
2) Isilah
nama dan alamat bank penerus sesuai permintaan penerima atau Beneficiary / penjual.
3) Pilih
jenis SKBDN: surat / teleks / SWIFT.
4) Isi
tanggal berakhirnya SKBDN dan tanggal pengapalan terakhir.
5) Pilih
jenis SKBDN: unjuk / akseptasi / negosiasi / transferable.
6) Isi
nama penerima dan alamat yang jelas.
7) Apabila
sesuai sales contractpenjual dapan menarik uang muka isikan berapa
persen dari nilai faktur yang dapat ditarik sebelum pengapalan.
8) Cantumkan
dokumen apa saja yang diminta untuk ditemui.
9) Sebutkan
nomor sales contractnya.
10) Isikan
uraian barang antara lain:
a) Nama
barang
b) Jenis
barang
c) Mutu
barang
d) Volume
barang
e) Harga
satuan
f) Harga
total
g) Biaya
pengiriman
h) Harga
sampai ditempat
11) Isikan
tempat pengiriman / dikapalkan dari:
12) Isikan
tempat / pelabukan tujuan
13) Isikan
pengiriman sebagian diperkenaankan atau tidak
14) Isikan
transshaipment diperkenankan atau tidak
15) Tentukan
penutupan asuransi pada perusahaan apa dengan kondisi harga dan nilai
pertanggungan berapa
16) Tempat
batas waktu penyerahan dokumen.
17) Isikan
nama pemohon, alamat, NPWP, no. Telp
18) Isikan
tempat, tanggal pembuatan permohonan, tanda tangan, nama jelas, dan cap
perusahaan.
b. Sebelum
menandatangani formulir aplikasi penerbitan SKBDN ini nasabah harus menyediakan
dana untuk:
1) Setoran
tunai sebagai jaminan atas penerbitan SKBDN tersebut. Apabila settoran kurang
dari 100% maka akan mendapatkan fasilitas kredit non tunai dengan penilaian
bagian pemasaran (Loan).
2) Jika
SKBDN mengandung syarat red clause, maka nasabah harus menyetor uang
sebesar red clauseyang dimaksud.
3) Dengan
menandatangani formulir aplikasi yang disediakan bank dimana terdapat penyataan
bahwa segala biaya yang timbul karena SKBDN tersebut menjadi beban nasabah,
maka nasabah perlu neyediakan dananya.
3. Tahap
Pemeriksaan Copy SKBDN dengan Sales Contract.
Nasabah
setelah menerima Copy atau penerbitan SKBDN perlu pemeriksaan sebagai berikut.
a. Periksa
copy SKBDN cocokkan dengan aplikasi anda.
b. Periksa
kembali apakah benar-benar sudah sesuai Sales Contract.
c. Buatkan
permohonan perubahan SKBDN apabila terdapat perbedaan dengan aplikasi maupun Sales
Contract.
d. File
tertib, samil menunggu realisasi kedatangan dokumen.
4. Tahap
Penerimaan Dokumen.
Setelah diterimanya dokumen atas
penerbitan SKBDN dari bank pembuka lakukan hal-hal sebagai berikut:
Periksa pengantar dari bank, kapan
menerima dokumen tersebut dan apakah ada catatan / penyimpangan dari bank.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, maka akan terjadi dua kondisi sebagai berikut.
a. Apabila
tidak ada catatan lakukan proses selanjutnya, yaitu:
1) Siapkan
dana apabila dalam penerbitan SKBDN dengan setoran kurang dari 100%.
2) Priksa
sekali lagi apakah dokumen telah dipenihi dan telah sesuai dengan yang
disyaratkan dalam SKBDN.
3) Bank
pembuka akan segera melakukan pembayaran kepada bank negosiasi
selambat-lambatnya 7hari dari tanggal penerimaan dokumen.
4) Serahkan
dokumen pengangkutan ke petugas yang menanganinya, namun priksa dulu apabila
dokumen dimaksud adalah B/L yang negotiable, apakah kepemilikannya sudah
dialihkan / dipindahkan kepihak pemohon SKBDN dengan jalan endorsemen.
5) Proses
dengan pihak bank telah selesai
b. Apabila
ada penyimpangan harus dilakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Priksa
penyimpangannya major ataukah mino
2) Minor
Discrepacy dalam pengertian tidak mengganggu
proses produksi atau perdagangan selanjutnya sehingga masih dapat
dipertimbangkan untuk disetujui. Buat persetujuan Discrepacykebank
pembuka untuk diteruskan kebank penegosiasi.
3) Apabila
Major Discrepacy dalam pengertian tidak dapat diproses untuk produksi
atau sama sekali tidak dapat diperdagangkan pemohon dapat menolak dengan
mengembalikan semua dokumen kepada bank pembuka tidak boleh melampaui 7 hari
dari peneriman dokumen pada bank pembuka.
4) Apabila
Major Discrepacy namun pemohon atau pembeli masih dapat menjual dengan
harga dibawah standar maka pemohon dapat meminta penurunan harga pembelian.
Untuk itu sampaikan keputusannya kebank pembuka untuk diteruskan ke bank
penegosiasi dan persetujuan ini tidak boleh melewati 7 hari dari permintaan
dokumen pada bank pembuka.
F. Masalah-Masalah
yang Terjadi Dalam Transaksi dengan SKBDN dan Pengamanan Bagi Bank
1. Masalah
– masalah dalam Transaksi dengan SKBDN
Adapun
masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi dengan menggunakan SKBDN adalah
sebagai berikut.[10]
a.
Terdapat
ketidaksesuaian antara dokumen dengan syarat pada SKBDN. Diaman semua pihak
dalam transaksi SKBDN hanya berurusan dengan dokumen bukan dengan barang
b.
Pengiriman barang dari
penjual langsung ke gudang pembeli, sehingga pembeli mengetahui secara fisik
barang yang dipesan. Maka apabila barang yang datang tidak sesuai dengan
pesanan, pembeli tidak melunasi pembayaran SKBDN kepada bank.
c.
Dengan SKBDN dapat
dimanfaatkan oleh penjual maupun pembeli untuk mendapatkan uang dengan cara
menciptakan transaksi fiktif, sehingga merugikan bank.
2. Penanganan
bagi Bank
Sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi
masalah yang akan timbul dari pemberian jasa SKBDN, maka setiap permintaan
SKBDN oleh pembeli, bank harus meminta setoran jaminan tunai sebesar minimum
100% dari nilai SKBDN yang diterbitkan. Namun bila setoran jaminan kurang dari
nilai tersebut penilaian berada dibidang pemasaran dengan meminta jaminan
sesuai dengan prosedur pemberian kredit non tunai.[11]
BAB III
PENUTUP
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazimnya dikenal sebagai “Letter
of Credit” (L/C) dalam Negeri adalah adalah instrumen yang diterbitkan
oleh bank (Issuing
Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk
membayar sejumlah uang kepada Beneficiary (Penerima)
apabila Issuing Bank atau bank pembuka menerima dokumen yang
sesuai dengan syarat SKBDN. Semua SKBDN yang diterbitkan oleh bank
di Indonesia harus mencantumkan secara tegas dan ketentuan SKBDN sesuai
peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003.
DAFTAR
PUSTAKA
Rivai, Veithzal. 2007. Credit
Management Handbook: Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis
Mahasiswa, Bankir dan Nasabah. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Riyadi, Selamet dan Puji Hadiyati. 2012. Manajemen Jasa-Jasa Perbankan Dalam dan Luar Negeri. Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Widia Wulandari. 2014. “Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri”. http://widia-wulandari.blogspot.co.id/2014/04/surat-kredir-berdokumen-dalam
negeri.html, Diakses pada Minggu, 11 Maret 2018.
Komentar
Posting Komentar