Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN)

Disusun guna memenuhi tugas semester 4
Mata Kuliah Lalu Lintas Pembayaran DL




Disusun Oleh:
Nur Irfiyatun Nisa                    (2012114108)
Reka Fairuz Salsabila               (2012116006)
                                 Nailul Author                            (2012116031)
                                 M. Alfi Rosyada                        (2012116034)
                                 Retno Alimah                            (2012116043)                        

KELAS A
D3 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2018

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Swt., atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi dan junjungan kita, Nabi Muhammad SAW., keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini dapat selesai dengan baik atas bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Tamamudin, S.E.,M.M., selaku ketua jurusan D3 Perbankan Syariah, bapak Wahyudi Sutrisno, S.H.M.H selaku dosen pengampu mata kuliah Lalu Lintas Pembayaran dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung penyusunan makalah ini.
Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


Pekalongan, 10 Maret 2018


                                                                                    Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1  
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan Makalah........................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A.    Definisi SKBDN..................................................................................... 3
B.     Tujuan dan Manfaat SKBDN.................................................................. 3
C.     Pihak-Pihak dalam SKBDN.................................................................... 4
D.    Ketentuan Umum SKBDN..................................................................... 6
E.     Mekanisme Transaksi SKBDN................................................................ 8
F.      Masalah-Masalah yang Terjadi Dalam Transaksi dengan SKBDN dan Pengamanan Bagi Bank    13

BAB III PENUTUP............................................................................................ 14
Kesimpulan..................................................................................................... 14

Daftar Pustaka....................................................................................................... 15







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perdagangan sudah lama dikenal dimuka bumi ini, baik perdagangan antar pulau atau atau antar negara. Kita mengetahui perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ketempat tujuan pembeli dan pada akhirnya pembeli akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Yang menjadi masalah biasanya disamping masalh pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya oleh karena itu untuk menjembatangi keinginan, baik pihak pembeli (importir) baik pihak penjual (exportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginnkan sarana pembayaran semacam ini di buat melalui jaminan bank sebagai alat pembayaran yang kita kenal dengan nama letter of kredit.
Terdapat dua macam letter of credit yaitu letter of credit dalam negri dan letter of credit luar negeri. Dalam makalah ini, kelompok kami akan membahas mengenai letter of credit L/C dalam negeri atau disebut dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).








B.     Rumusan Masalah
Berikut adalah rumusan masalah dari makalah ini.
1.      Bagaimana pengertian dari SKBDN?
2.      Bagaimana tujuan dan manfaat dari SKBDN?
3.      Pihak-pihak mana saja yang berperan di dalamnya?
4.      Bagaimana ketentuan umum dan mekanisme dari SKBDN?
5.      Bagaimana masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi dengan SKBDN dan pengamanan bagi bank?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Berikut adalah tujuan penulisan dari rumusan masalah diatas.
1.      Untuk menjelaskan tentang pengertian SKBDN
2.      Untuk menjelaskan tujuan dan manfaat dari SKBDN
3.      Untuk menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam SKBDN
4.      Untuk menjelaskan ketentuan umum dan mekanisme dari SKBDN
5.      Untuk menjelaskan masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi dengan SKBDN dan pengamanan bagi bank.









BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi SKBDN
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazimnya dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (Applicant) yang mengikat bank pembuka (Issuing Bank) untuk:[1]
1.      Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang di tarik oleh penerima
2.      Memberi kuasa oleh bank lainuntuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
3.      Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima, atas penyerahan dokumen sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Semua SKBDN yang diterbitkan oleh bank di Indonesia harus mencantumkan secara tegas dan ketentuan SKBDN sesuai peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003.[2]

B.        Tujuan dan Manfaat SKBDN
Berikut adalah tujuan dan manfaat SKBDN.
1.      Tujuan SKBDN
Tujuan SKBDN dipergunakan untuk memperlancar transaksi perdagangan di dalam negeri. Fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan di dalam negeri yang menggunakan SKBDN.[3]

2.      Manfaat SKBDN
Berikut adalah manfaat SKBDN.[4]
a.       Manfaat dari jasa SKBDN yang diberikan kepada nasabah adalah memberikan kepastian pembayaran kepada penjual atas barang yang telah dikirimkannya kepada Pembeli.
b.      Sebagai sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
c.       Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
d.      Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antarpulau, antarkota atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
e.       Pengiriman barang lebih terjamin.
f.       Sebagai alternatif fasilitas pembiayaan.
g.      Bank melayani anda atau pengusaha yang berorientasi ekspor dalam memberikan fasilitas SKBDN baik untuk penerbitan maupun penerimaan SKBDN.

C.      Pihak-Pihak Dalam SKBDN
Berikut ini adalah pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi dengan menggunakan jasa SKBDN dalam penyelesaian pembayarannya.[5]
1.      Bank Pembuka (Issuing Bank) adalah bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan pemohon (Applicant)
2.      Bank Penerus (Advising Bank) adalah bank yang meneruskan SKBDN kepada penerima (Beneficiary)
3.      Bank Tertunjuk (Nominated Bank) adalahbank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atau melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (Negotiation)
4.      Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank) adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep atau mengambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut.
5.      Bank Penegosiasi (Negotiation Bank) adalah bank yang melakukan negosiasi (Negotiation Bank)
6.      Bank Pembayar (Paying Bank) adalah bank yang melakukan pembayaran kepada penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN
7.      Bank Pereimburse(Reimbusing Bank) adalah bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada bank pembayar
8.      Bank Pengirim (Remitting Bank) adalah bank yang mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN kepada bank pembuka
9.      Bank Pentransfer (Transfering Bank) adalah bank yang atas permintaan penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lainnya
10.  Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya
11.  Bank Pengaksep (Accepting Bank) adalah bank yang melakukan akseptasi atas wesel SKBDN
12.  Pemohon (Applicant) orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka SKBDN pada bank
13.  Penerima (Beneficiary) adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
D.      Ketentuan Umum SKBDN
Penerbitan dan penggunaan SKBDN dalam suatu transaksi pembayaran harus mengacu pada beebrapa ketentuan berikut ini.[6]
1.      Ketentuan Peraturan Bank Indonesia hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal bank, pemohon dan penerima berkedudukan di dalam negeri.
2.      SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang diantaranya sebagai berikut.
a.       Perpindahan barang dilakukan dalam negeri
b.      Perpindahan barang dapat dilakukan dari dalam negeri keluar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar MasterL/C dan non L/C untuk tujuan ekspor.
3.      SKBDN harus diterbitkan dalam mata uang rupiah, namun dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN tersebut terkait dengan transaksi perdagangan internasional yaitu sebagai berikut.
a.       Untuk pembelian dalam negeri terkait dengan produksi untuk tujuan ekspor.
b.      Untuk pembelian barang dalam negeri, mengandung komponen impor untuk keperluan perdagangan dalam negeri maupun tujuan ekspor.
Hal lain yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.[7]
1.      Meskipin diijinkan penerbitan SKBDN dalam valuta asing, kalau bank umum tersebut belum mendapat persetujuan menjadi bank devisa dari Bank Indonesia, maka bank umum tersebut tetap tidak dapat menerbitkan SKBDN dalam valuta asing.
2.      Dalam hal diterbitkan dalam valuta asing bank pereimbuse dapat berkedudukan di luar negeri.
3.      SKBDN yang diterbitkan atas dasar Master L/C dari luar negeri dalam rangka Back to Back L/C tunduk pada Peraturan Bank Indonesia.
4.      Dalam hal transaksi perdagangan terkait dengan jasa yang tidak dapat dipisahkan maka nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
5.      SKBDN diterbitkan dalam kondisi tidak dapat dirubah dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.
6.      SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari, dapat dibuka dalam bahasa Inggris.
7.      Drawee dalam rangka SKBDN hanya Bank.
8.      Bank Pembuka dapat menentukan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon, termasuk penerbitan SKBDN dengan syarat Red Clause.
9.      Permohonan penerbitan SKBDN harus tertulis oleh pemohon atau kuasanya sekurang-kurangnya memuat antara lain sebagai berikut.
a.    Nama jelas dan alamat Pemohon
b.   Nama jelas dan alamat Penerima
10.  SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar penerbitan SKBDN.
11.  Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa pelaksanaan lainnya
12.  Dalam penerbitan SKBDN, permohonan nasabah sekurang-kurangnya mencantumkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Nama jelas dan alamat Pemohon
b.    Nama jelas dan alamat beneficiary
c.    Nilai SKBDN
d.   Syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
e.    Rincian dokumen antara lain dokumen pengangkutan atau dokumen lain yang diperlukan
f.     Tanggal terakhir pengajuan dokumen
g.    Tempat penyerahan dokumen untuk penyerahan barang secara unjuk, akseptasi atau negosiasi
h.    Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN
i.      Media penerbitan SKBDN adalah surat, telexs, SWIFT, atau sarana lainnya.
j.      Uraian barang
k.    Tanggal terakhir pengiriman barang
l.      Tempat pengiriman barang
m.  Tempat tujuan pengiriman barang
n.    Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum yang diterbitkan bank untuk penerbitan SKBDN.

E.     Mekanisme Transaksi SKBDN
Berikut adalah mekanisme transaksi SKBDN.[8]
1.      Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan
2.      Pembeli membuka SKBDN di bank pembuka sebesar nilai kontrak
3.      Setelah SKBDN dibuka, oleh bank pembuka segera memberitahu kepada bank pembayar bahwa SKBDN telah dibuka dan agar disampaikan kepada sipenjual barang
4.      Penjual barang mendapatkan pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka SKBDN. Barang dagangan sudah dapat segera Dikirim.
5.      Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim barang-brang ketempat tujuan pembeli barang. Maskapai pengangkutan melakukan perintah dari penjual.
6.      Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan sertifaid of receipts atau konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada bank pembayar dan penjual (pemberi perintah untuk mengirim barang). Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan kebenaran SKBDN dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.      Atas dasar konosemen (B/L) atau sertifaid of receipts , Penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukkan dokumen SKBDN dan surat pengantar dokumen disertai dengan wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.      Bank pembayar setelah menerima dokumen dari penjual segera menghungi bank pembuka SKBDN. Oleh bank pembuka SKBDN segera memberitahu penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli
9.      Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka SKBDN
10.  Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka SKBDN
11.  Bank pembuka SKBDN memberi konfirmasi (penegasan) penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran dengan demikian memberi izin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada penjual. Semua arsip  disimpan.
12.  Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas perhitungan wesel.

Untuk lebih detailnya, dibawah ini adalah tahap-tahap transaksi perdagangan dalam negeri dengan menggunakan SKBDN bagi Nasabah (Pemohon).
Nasabah pemohon saat mengajukan permohonan pembukaan SKBDN untuk penyelasaian transaksinya, harus melakukan beberapa tahap pekerjaan sebagai berikut.[9]
1.      Tahap Sales Contract
a.       Mengajukan permohonan harga kepada penjual.
b.      Mengirim order (pemesanan) barang.
c.       Menandatangani sales confirmation yang dibuat oleh penjual.
2.      Tahap Pembuatan Permohonan (aplikasi) SKBDN
a.       Dengan memperhatikan sales contract buatlah aplikasi SKBDN dengan memuat hal-hal sebagai berikut.
1)      Mengisi formulir pemintaan pembukaan SKBDN yang disediaakan bank.
2)      Isilah nama dan alamat bank penerus sesuai permintaan penerima atau Beneficiary / penjual.
3)      Pilih jenis SKBDN: surat / teleks / SWIFT.
4)      Isi tanggal berakhirnya SKBDN dan tanggal pengapalan terakhir.
5)      Pilih jenis SKBDN: unjuk / akseptasi / negosiasi / transferable.
6)      Isi nama penerima dan alamat yang jelas.
7)      Apabila sesuai sales contractpenjual dapan menarik uang muka isikan berapa persen dari nilai faktur yang dapat ditarik sebelum pengapalan.
8)      Cantumkan dokumen apa saja yang diminta untuk ditemui.
9)      Sebutkan nomor sales contractnya.
10)  Isikan uraian barang antara lain:
a)      Nama barang
b)      Jenis barang
c)      Mutu barang
d)     Volume barang
e)      Harga satuan
f)       Harga total
g)      Biaya pengiriman
h)      Harga sampai ditempat
11)  Isikan tempat pengiriman / dikapalkan dari:
12)  Isikan tempat / pelabukan tujuan
13)  Isikan pengiriman sebagian diperkenaankan atau tidak
14)  Isikan transshaipment diperkenankan atau tidak
15)  Tentukan penutupan asuransi pada perusahaan apa dengan kondisi harga dan nilai pertanggungan berapa
16)  Tempat batas waktu penyerahan dokumen.
17)  Isikan nama pemohon, alamat, NPWP, no. Telp
18)  Isikan tempat, tanggal pembuatan permohonan, tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan.
b.      Sebelum menandatangani formulir aplikasi penerbitan SKBDN ini nasabah harus menyediakan dana untuk:
1)      Setoran tunai sebagai jaminan atas penerbitan SKBDN tersebut. Apabila settoran kurang dari 100% maka akan mendapatkan fasilitas kredit non tunai dengan penilaian bagian pemasaran (Loan).
2)      Jika SKBDN mengandung syarat red clause, maka nasabah harus menyetor uang sebesar red clauseyang dimaksud.
3)      Dengan menandatangani formulir aplikasi yang disediakan bank dimana terdapat penyataan bahwa segala biaya yang timbul karena SKBDN tersebut menjadi beban nasabah, maka nasabah perlu neyediakan dananya.
3.      Tahap Pemeriksaan Copy SKBDN dengan Sales Contract.
Nasabah setelah menerima Copy atau penerbitan SKBDN perlu pemeriksaan sebagai berikut.
a.       Periksa copy SKBDN cocokkan dengan aplikasi anda.
b.      Periksa kembali apakah benar-benar sudah sesuai Sales Contract.
c.       Buatkan permohonan perubahan SKBDN apabila terdapat perbedaan dengan aplikasi maupun Sales Contract.
d.      File tertib, samil menunggu realisasi kedatangan dokumen.
4.      Tahap Penerimaan Dokumen.
Setelah diterimanya dokumen atas penerbitan SKBDN dari bank pembuka lakukan hal-hal sebagai berikut:
Periksa pengantar dari bank, kapan menerima dokumen tersebut dan apakah ada catatan / penyimpangan dari bank. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, maka akan terjadi dua kondisi sebagai berikut.
a.       Apabila tidak ada catatan lakukan proses selanjutnya, yaitu:
1)      Siapkan dana apabila dalam penerbitan SKBDN dengan setoran kurang dari 100%.
2)      Priksa sekali lagi apakah dokumen telah dipenihi dan telah sesuai dengan yang disyaratkan dalam SKBDN.
3)      Bank pembuka akan segera melakukan pembayaran kepada bank negosiasi selambat-lambatnya 7hari dari tanggal penerimaan dokumen.
4)      Serahkan dokumen pengangkutan ke petugas yang menanganinya, namun priksa dulu apabila dokumen dimaksud adalah B/L yang negotiable, apakah kepemilikannya sudah dialihkan / dipindahkan kepihak pemohon SKBDN dengan jalan endorsemen.
5)      Proses dengan pihak bank telah selesai
b.      Apabila ada penyimpangan harus dilakukan hal-hal sebagai berikut.
1)      Priksa penyimpangannya major ataukah mino
2)      Minor Discrepacy dalam pengertian tidak mengganggu proses produksi atau perdagangan selanjutnya sehingga masih dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Buat persetujuan Discrepacykebank pembuka untuk diteruskan kebank penegosiasi.
3)      Apabila Major Discrepacy dalam pengertian tidak dapat diproses untuk produksi atau sama sekali tidak dapat diperdagangkan pemohon dapat menolak dengan mengembalikan semua dokumen kepada bank pembuka tidak boleh melampaui 7 hari dari peneriman dokumen pada bank pembuka.
4)      Apabila Major Discrepacy namun pemohon atau pembeli masih dapat menjual dengan harga dibawah standar maka pemohon dapat meminta penurunan harga pembelian. Untuk itu sampaikan keputusannya kebank pembuka untuk diteruskan ke bank penegosiasi dan persetujuan ini tidak boleh melewati 7 hari dari permintaan dokumen pada bank pembuka.

F.     Masalah-Masalah yang Terjadi Dalam Transaksi dengan SKBDN dan Pengamanan Bagi Bank
1.      Masalah – masalah dalam Transaksi dengan SKBDN
Adapun masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi dengan menggunakan SKBDN adalah sebagai berikut.[10]
a.       Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan syarat pada SKBDN. Diaman semua pihak dalam transaksi SKBDN hanya berurusan dengan dokumen bukan dengan barang
b.      Pengiriman barang dari penjual langsung ke gudang pembeli, sehingga pembeli mengetahui secara fisik barang yang dipesan. Maka apabila barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan, pembeli tidak melunasi pembayaran SKBDN kepada bank.
c.       Dengan SKBDN dapat dimanfaatkan oleh penjual maupun pembeli untuk mendapatkan uang dengan cara menciptakan transaksi fiktif, sehingga merugikan bank.
2.      Penanganan bagi Bank
Sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi masalah yang akan timbul dari pemberian jasa SKBDN, maka setiap permintaan SKBDN oleh pembeli, bank harus meminta setoran jaminan tunai sebesar minimum 100% dari nilai SKBDN yang diterbitkan. Namun bila setoran jaminan kurang dari nilai tersebut penilaian berada dibidang pemasaran dengan meminta jaminan sesuai dengan prosedur pemberian kredit non tunai.[11]



BAB III
PENUTUP
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazimnya dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) dalam Negeri adalah adalah instrumen yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary (Penerima) apabila  Issuing Bank  atau bank pembuka menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. Semua SKBDN yang diterbitkan oleh bank di Indonesia harus mencantumkan secara tegas dan ketentuan SKBDN sesuai peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003.




















DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithzal. 2007. Credit Management Handbook: Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir dan Nasabah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Riyadi, Selamet dan Puji Hadiyati. 2012. Manajemen Jasa-Jasa Perbankan Dalam dan Luar Negeri. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Widia Wulandari. 2014. “Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri”. http://widia-wulandari.blogspot.co.id/2014/04/surat-kredir-berdokumen-dalam negeri.html, Diakses pada Minggu, 11 Maret 2018.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Ekonomi Dalam Islam

Tatanan Sosial Islami