Sistem Operasional Bank Syariah
BAB I
PEMBAHASAN
A. Sistem
Operasional Bank Syariah
Bank
menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah.[1]
1.
Bank konvensional
adalah bank yang menjalankan kegiata usahanya secara konvensional yang terdiri
atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.
2.
Bank syariah adalah
bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang
terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
3.
Bank umum syariah (BUS)
adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4.
Bank pembiayaan rakyat
syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5.
Unit usaha syariah
(UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank
yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
dan atau unit syariah (UU No. 21 tahun 2008).
Prinsip
syariah menurut UU No. 21 / 2008 adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Perbankan syariah dalam
melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan
prinsip kehati – hatian. Tujuan perbankan syariah menurut pasal UU No. 21 tahun
2008 bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan , dan pemerataan kesejahteraan rakyat.[2]
Secara
konsep operasional lembaga keuangan syariah (LKS) baik bank umum syariah (BUS),
kantor cabang syariah bank konvensional atau unit usaha syariah (UUS), bank
pembiayaan rakyat syariah (BPRS), Baitul maal wat tamwil (BMT), sistem
operasional dan konsep syariahnya tidaklah berbeda. Yang membedakan bank umum
syariah, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan baitul maal wat tamwil
(BMT) adalah pada skala bisnisnya saja, misalnya pada bank umum syariah dalam
menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang besar, BPRS pada jumlah
yang sedang, serta BMT pada jumlah yang kecil dan mikro, dimana jumlah-jumlah
tersebut sangat tergantug pada besaran resiko yang ditanggung oleh lembaga
keuangan syariah tersebut.[3]
Sistem
operasional lembaga keuangan syariah pada intinya adalah membicarakan tentang
bagaimana kerja dan optimalisasi
masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan
itu, maka adanya job description dan job spesification merupakan
hal yang sangat penting.[4]
a. Job
Deskripsi
Dalam hal ini akan diuraikan
tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem
opersoanal bank syariah.[5]
1)
Dewan Pengawas Syariah
Dewan
pengawas syariah terdiri dari tiga orang atau lebih dengan profesi hukum islam
yang dipimpin oleh ketua Dewan Pengawas Syariah, berfungsi memberikan fatwa
agama terutama dalam produk – produk bank syariah. Fatwa agama dari hasil
keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syariah disampaikan secara tertulis kepada
direksi dengan tindasan Dewan Komisaris.
Ide
baru terutama tentang produk-produk bank syariah, baik yang timbul dari Dewan
Pengawas Syariah, dari Komisaris, dari Direksi maupun dari umat islam pada
umumnya, harus melalui musyawarah Dewan Pengawas Syariah untuk dijadikan fatwa
agama yang juga disampaikan kepada Direksi secara tertulis dengan tindasan
kepada Dewan Komisaris.
Kebijakan
Direksi terutama merupakan produk-produk Bank syariah apabila pelaksanaannya
kurang ataupun tidak sesuai dengan Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syariah,
maka Komisaris mengadakan musyawarah bersama antara Direksi, Dewan Pengawas
Syariah dan Komisaris. Keputusan atau hasil musyawarah tersebut dijadikan Fatwa
Agama baru, yang disampaikan kepada Direksi secara tertulis dengan tindasan
kepada Dewan Komisaris.[6]
2)
Dewan Komisaris
Dewan
komisaris yang terdiri dari tiga orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang
komisaris utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syariah, mengarahka
pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan
Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut.[7]
a)
Mempertimbangkan,
menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan
kebijaksanaan umum yang baru diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada
masa yang akan datang.
b)
Menyelenggarakan rapat
umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban
direksi.
c)
Mempertimbangkan dan
menyetujui rancangan kerja untuk tahun buku baru yang diusulkan direksi.
d) Memepertimbangkan
dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang
jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan direksi.
e)
Memberikan penilaian
atas neraca dan perhitungan L/R tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya
yang disampaikan oleh direksi.
f)
Memberikan persetujuan
tentang pengikatan perseroan sebagai penanggung (borg/avalis), penggadaian
serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan
perseroan.
g)
Menyetujui semua hal
yang menyangkut perubahan – perubahan modal dan pembagian laba.
h)
Menyetujui atau menolak
pinjaman yang diajukan oleh para anggota direksi.
i)
Menandatangani
surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan
dalam anggaran dasar perseroan.
3)
Direksi
Direksi
yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas
dalam memimpin dab mengawasi kegiatan Bank Syariah sehari-hari, sesuai dengan
kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan KOmisaris dalam RUPS.
Tugas
dan tanggung jawab Direksi antara
lain adalah sebagai berikut.[8]
a)
Merumuskan dan
mengusulkan kebijaksanaan umum Bank syariah untuk masa yang akan dating yang
disetjui oleh Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan
serta kontinuitas operasional perusahaan.
b)
Menyusun dan
mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang
baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
c)
Mengajukan neraca dan
laporan laba rugi tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan
Komisaris untuk mendapatkan penilainnya.
d)
Turut menandatangani
surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan di dalam
Anggaran Dasar Perusahaan.
e)
Menyetujui
pemindah-tanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih
oleh pemegang saham laa, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar tentang pemindah-tanganan saham-saham tersebut.
f)
Bertanggung jawab atas
pengeluaran duplikat surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang
hilang serta mengumumkan di surat kabar resmi yang terbit di tempat kedudukan
perseroan.
g)
Mengundang para
pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
h)
Mengajukan kepada Dewan
Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada
masyarakat untuk disetujui.
i)
Memberi persetujuan atas
penggunaan formuli-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi
perseroan.
j)
Menyetujui pinjaman
yang diberikan kepada pegawai Bank Syariah
k)
Mengangkat
pejabat-pejabat Bank Syariah yang aka diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan
perseroan.
l)
Menyetujui besarnya
gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan
pegawai perseroan.
m) Mengamankan
harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian,
perampokan dan kerusakan.
Tugas
dan tanggung jawab Direktur Utama
antara lain adalah sebagai berikut.[9]
a)
Mewakili Direksi atas
nama perseroan.
b)
Memimpin dan mengelola
perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
c)
Bertanggung jawab
terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern
perusahaan.
d)
Bertanggung jawab
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tugas
dan tanggung jawab Direktur antara
lain adalah sebagai berikut.[10]
a)
Mewakili Direktur Utama
atas nama Direksi
b)
Memahami Direktur Utama
dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan
c)
Bertanggung jawab
terhadap operasioal perseroan,
khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan
d)
Bersama-sama Direktur
Utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4)
Bidang
Marketing
Fungsi
bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing
dan pembiayaan (kredit). Disamping itu berfungsi juga sebagai supervise dan
pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy manajemen.[11]
a)
Melakukan koordinasi
setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari
unit/bagian yang berada di bawah supervisinya, hingga dapat memberikan
pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang
dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun Bank Syariah.
b)
Melakukan monitoring,
evaluasi, review, dan supervise terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang
marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisinya.
c)
Bertindak sebagai
Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan Pembiayaan (kredit).
d)
Melakukan monitoring,
evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah
diberikan.
e)
Aktif menyampaikan
pendapat, saran dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang
berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan (kredit) sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf (a), (b), (c).
f)
Melayani, menerima tamu
(calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa
perbankan.
g)
Memelihara
strategi-planning dan selaku marketing/ solisitasi nasabah baik dalam rangka
penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan
terarah.
h)
Berkewajiban untuk
meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
i)
Berkewajiban untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas
sehari-hari.
5)
Bidang
Operasional
Fungsi
bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
Direksi dalam melakukan tugas-tugas di bidang operasional bank. Fungsi tersebut
meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif
dalam rangka pelaksaaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan
berdasarkan system dan prosedur perusahaan yang telah ditetapkan serta sesuai
dengan policy/kebijaksanaan manajemen serta peraturan-peraturan Pemerintah
(Bank Indonesia). Disamping itu juga melaksanaka fungsi sipervisi dari
pekerjaan lain yang sesuai dengan policy manajemen.[13]
Tugas-tugas
pokok bidang operasional antara lain
adalah sebagai berikut.[14]
a)
Melaksanakan supervise
terhadap setiap pelayanan dan penganaman jasa-jasa perbankan dari setiap
unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
b)
Melakukan monitoring,
evaluasi, review, dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas tanggung
jawabnya.
c)
Turut membantu
pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada
dibawah tanggung jawabnya.
d)
Aktif memberikan saran,
pendapat kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya
sehari-hari termasuk mengusulkan produk-produk perbankan yang diperlukan
nasabah.
e)
Turut memelihara dan
membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta inter/antar unit/bagian maupun
bidang dilingkungan perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada
nasabah sehingga berada ke tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana
kerja yang sehat dilingkungan perusahaan.
f)
Berkewajiban untuk
meningkatkan mutu pengetahuan da ketrampilan, baik pribadi maupun bawahannya
untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
g)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi sepangjang tugas-tugas tersebut
masih dalam ruang lingkup dan fungsinya Kepada Bidang Operasional.
6)
Bidang
Umum
Fungsi
bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu
penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalankan
tuagsnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai secretariat. Demikia
pula tugas-tugas terkait dengan urusan personalia/kepegawaian. Bidang umum juga
dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan/policy Direksi.[15]
Tugas-tugas
pokok Bidang Umum antara lain
adalah sebagai berikut.[16]
a)
Menginventariskan
kebutuhan-kebutuhan karyawan dan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)
Melakukan
pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap
harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan
tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
c)
Memlihara/menjaga
harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung
jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
d)
Secara periodic
memeriksa kondisi harta/inventaris kantor dan melaporkannya kepada
atasan/Direksi apabila terdapat masalah-masalah yang perlu diputuskan.
e)
Memberikan
saran, pendapat, opini terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup
tugas dengan baik.
f)
Membina,
memelihara hubungan baik serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
g)
Menginventariskan
permasalahan yang timbul dalam hal kepegawaian serta mengajukan usul, pendapat,
opini dan alternative pemecahan masalahnya.
h)
Menyiapkan,
melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
i)
Menjaga sifat
kerahasiaan/contidensia hal-hal yang menyangkut dengan kepegawaian seperti gaji
dan lain-lain.
j)
Memberikan
informasi kepada seluruh karyawa mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai
dengan ketentuan Direksi.
k)
Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan baik untuk diri sendiri maupun
penyiapan program peningkatan/pendidikan bagi karyawan lain.
l)
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup
fungsinya sebagai staf umum dan personalia.
7)
Bidang Prngawasan
Bidang Pengawasan disini ialah penegasan managerial
yang ditangani oleh Direksi (Direktur Utama), agar perusahaan dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar
Bidang Pengawasan masih juga terdapat Pengawasan Pembiayaan yang merupakan
pengawasan fungsional.
Tugas pokok bidang pengawasan tersebut ialah mengawasi
seluruh kegiatan Bank Syariah agar dapat berjalan lancer sehingga dapat
mencapai keberhasilan secara baik.[17]
b. Job
Spesifikasi
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara
khusus pada operasional bank syariah antara lain sebagai berikut.[18]
1)
Mobilisasi dana
/ Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana
masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito, mudharabah,
tabungan mudharabah, titipan wadiah dhomana, zakat, infaq dan shodaqah. Untuk
mencapai hasil yang optimum maka sebelum bagian mobilisasi dana tersebut
beroperasi, haruslah membuat rencana target yang ingin dicapai.
2)
Account Officer (A/O)
A/O atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon
debitur atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya
membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran
kembali pinjamannya. Juga menyelesaikan kasus atau masalah debitur yang mungkin
terjadi. Dengan demikian jauh hari sebelum menjadi debitur perlu dilakuakan
penanggulangan kemungkinan terjadi masalah, sehingga sejauh mungkin dengan cara
preventif.
3)
Bagian Support
Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon
pembiayaan sehingga memenuhi criteria dan persyaratannya. A/O dalam memproses
calon debitur dalam keandalannya (kelayakannya), sedangkan bagian support
pembiayaan dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun
penggunaan pembiayaan, taksasi jamninan, keabsahan jaminan dan lain-lain
keabsahan.
Setelah calon debitur menjadi debitur sejauh mungkin
diadakan preventif-penanggulan kemungkinan terjadinya permasalahan. Terpaksanya
ada masalah debitur, segera penyelesaiannya.
4)
Bagian
Administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang
ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan. Disamping itu setelah
pemohon menjadi debitur mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun
pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi
pembiayaan.
5)
Bagian
Pengawasan Pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau
pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada debitur,
penagihan-penagihan. Disamping itu juga mengadministrasikan jaminan ataupun
mengurusi file debitur.
6)
Service Assistant (S/A)
S/A member informasi dalam hal operasional kantor bank
syariah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
7)
Kas dan Teller
Kas dan teller selaku kuasa bank untuk melakuakn
pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas
kas/teller juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam
tempat khasanah bank. Dapat pula melakukan pekerjaan lain sesuai dengan
ketentuan/policy pekerjaan.
8)
Bagian Jasa
Nasabah
Jasa nasabah bertugas untuk melakukan pencatatan
transaksi pembayaran nasabah (funding)
kemudian melakukan penjurnalan.
9)
Bagian Pembukuan
Bagian pembukuan bertugas didalam pembuatan neraca,
membuat daftar Rugi/Laba. Disamping itu bagian pembukuan juga bertugas dalam
pembuatan laporan ke Bank Indonesia dan tugas lain yang sesuai dengan policy
perusahaan.
10)
Sekretariat
Tugas secretariat adalah pengelolaan surat-menyurat,
arsifaris dan dokumen. Dapat pula diserahi tugas lain sesuai dengan policy
perusahaan.
11)
Personalia
Personalia bertugas dalam pekerjaan yang terkait
dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan (gaji dan tunjangan),
kenaikan pangkat, pendidikan-latihan, dan urusan kesejahteraan yang lain.
12)
Perbekalan/Perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan sarana serta
perlengkapan kantor. Dapat pula diberi tugas sesuai policy perusahaan.
13)
Bagian Keamanan
dan Urusan Rumah Tangga Kantor
Bagian keamanan dan urusan rumah tangga bertugas
mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaannya, dan urusan rumah tangga
lainnya.
14)
Bagian
Pengawasan Personalia
Bagian pengawasan personalia bertugas mengamati
personalia karyawan dan kegiatan tugasnya di Bank syariah, kemudian melaporkan
kepada Direksi.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan personalia adalah
sebagai berikut.
a)
Menyelenggarakan
daftar hadir
b)
Membuat kartu
pegawai untuk tiap karyawan, kemudian penyelenggaraannya.
c)
Menyelenggarakan
penilaian karyawan.
d)
Memberikan
masukan, opini, pendapat maupun cara pemecahannya.
15)
Bagian
Pengawasan Marketing
Berfungsi mengamati kegiatan Bidang Marketing,
kemudian melaporkannya kepada Direksi yang membidanginya.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan marketing adalah
sebagai berikut.
a)
Menyelenggarakan
register calon debitur dan kreditur
b)
Pencatatan
kasus-kasus yang timbul I dalam marketing, baik personalia yang menangani
maupun tugas marketing.
c)
Secara periodis
memberikan laporan kepada direksi yang membidanginya.
d)
Memberikan
masukan, opini maupun pendapat dan cara pemecahanya.
16)
Bagian
Pengawasan Operasional
Berfungsi mengamati kegiatan di bidang Operasional,
kemudian melaporkan kepada direksi yang membidanginya.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan operasional adalah
sebagai berikut.
a)
Pencatatan
kasus-kasus yang terjadi di Bidang Operasional Kantor
b)
Secara periodik
memberikan laporan kepada direksi yang membidanginya.
c)
Memberikan
masukkan, opini, maupun pendapat serta cara pemecahannya
17)
Bagian
Pengawasan Umum
Berfungsi mengamati kegiatan bidang umum dalam
opersionalnya, seperti di bagian perbekalan, bagian keamanan dan urusan rumah
tangga kantor, kemudian member laporan kepada direksi yang membidanginya.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan umum adalah
sebagai berikut.
a)
Pencatatan
kasus-kasus yang terjadi di bidang umum terutama di bagian perbekalan, bagian
keamanan dan dibagian urusan rumah tangga.
b)
Secara periodik
memberikan laporan kepada direksi yang membidanganginya.
c)
Memberikan
masukan, opini, maupun pendapat serta cara pemecahan masalahnya.
Dari bagian-bagian operasional lembaga keungan syariah
yang secara langsung berurusan dengan persoalan akuntansi adalah bagian
pembukuan.
B.
Pokok – Pokok Operasional Bank Syariah
Berikut adalah pokok-pokok operasional bank syariah.[19]
1.
Landasan hukum
dalam operasionalnya
a.
Dewan Pengawas
Syariah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut
produk-produk Bank syariah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan
ketuanya. Hasil atau keputusan-keputusannya dituangkan dalam Fatwa Agama yang
disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris.
b.
Operasional Bank
syariah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan Fatwa Agama tersebut.
c.
Produk-produk
baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris, DPA maupun masyarakat pada
umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPA yang disampaikan kepad Direksi
dengan tindasan kepada Komisaris.
d.
Kebijaksanaan
Direksi yang tidak sesuai dengna Fatwa Agama, karena tidka mampu berlandaskan
Fatwa Agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh KOmisaris
untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris. Hasil
keputusannya dijadikan Fatwa Agama dari DPA yang segera disampaikan kepada
Direksi dengan tindasan kepada Komisaris, DPA dan Komisaris mengawasi
pelaksanaan Fatwa tersebut.
2.
Untuk pertama
kali, Direksi membuat Rencana Kerja/ operasional dan membuat Anggaran yang
disampaikan kepada Departemen Keuangan Jakarta di dalam permohonan Ijin
Operasional. Setela mendapat ijin Operasional dari Departemen Keuangan, barulah
Bank syariah boleh melakukan kegiatan atau operasional. Sebagai Kerja
Operasional dan Anggaran yang disetujui oleh Komisaris.
C. Kegiatan
Operasional Bank Syariah
Berikut adalah kegiatan operasional bank syariah.[20]
1.
Bidang Marketing
a.
Sebagai langkah
awal Bidang Marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun
produk financing. Dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan
rencana kerja operasional bank syariah yang dibuat oleh Direksi.
b.
Kegiatan
operasionalnya
1)
Pemasaran produk
dengan melalui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik, cetak,
pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah Jum’ah dan sebagainya.
2)
Kegiatan Funding Officer dan anggotanya terutama
dalam mobilisasi dana, hasilnya adalah sebagai berikut.
a)
Funding:
Saham, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Titupan (Wadiah Dhomanah) atau
Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).
b)
setelah
diadministrasikan oleh FO, funding
yang baru diserahkan kepada SA dan bagian jasa nasabah sedangkan funding kelanjutan langsung diserahkan
kepada teller/kasir.
c)
Hasil pembiayaan
diserahkan kepad A/O untuk diproses selanjutnya.
3)
Opeasionalisasi Account Officer (A/O) atau Pembina Pembiayaan
a)
Membuat struktur
dana dan alokasi dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan
pembiayaan yang masuk.
b)
Memproses calon
debitur yang masuk.
c)
Membina debitur
agar lancer pengambilan pembiayaannya serta mengurangi resiko (menekan resiko)
atas pembiayaan yang diberikan.
4)
Operasionalisasi
Bagian Support Pembiayaan (BSP)
a)
Memproses calon
debitur dari segi keabsahan (legal), taksasi jaminan.
b)
Mengatasi
permasalahan debitur yang mungkin terjadi.
5)
Operasionalisasi
Bagian Administrasi Pembiayaan
a)
Menyiapkan surat
persetujuan pembiayaan (SPP).
b)
Menyiapakan akad
pembiayaan serta pengikatan jaminan.
c)
Menyiapkan
slip-slip pencairan pembiayaan.
d)
Menyiapkan kartu
angsuran untuk debitur.
e)
Menyiapkan kartu
pembiayaan (untuk Bank).
f)
Menyiapkan
slip-slip pembayran kembali, angsuran atau pelunasan.
g)
Menyelenggarakan
file debitur.
h)
Pengamanan
jaminan
i)
Khusus untuk
mudharabah atau musyarakah
·
Membuat table
rencana pembayaran
·
Membuat
aktualisasi pembayaran.
6)
Operasionalisasi
Bagian Pengawasan Pembiayaan
a)
Membuat register
calon debitur
b)
Membuat register
debitur
c)
Membuat daftar
rencana angsuran/pembayaran debitur dan aktualisasinya
d)
Membuat
surat-surat peringatan
e)
Pemecahan
permasalahan debitur
f)
Execusi jaminan.
2.
Bidang
Operasional
a.
Service
Operasional
1)
Informasi
kegiatan bank syariah terutama bidang marketing dan bidang operasional
2)
Pencatatan
nasabah funding yang baru
b.
Teller/Kasir
1)
Transaksi
keuangan tunai: setoran dan pembayaran.
2)
Laporan kas
harian.
c.
Jasa Nasabah
Penyelenggaraan funding: Deposito mudharabah, Tabungan
Mudharabah, Wadiah Dhomanah, Zakat, Infaq (ZIS)
1)
Pembuatan kartu
tabungan
2)
Pembungan
register deposito
3)
Jurnal funding
4)
Perhitungan bagi
hasil deposito dan tabungan mudharabah
5)
Bonus wadiah
dhomanah.
d.
Bagian Tata Buku
1)
Pembukuan
transaksi fisik pada kasir/teller
2)
Pembukuan
trasaksi rekening Bank
3)
Pembuatan neraca
dan daftar Rugi/ Laba harian
4)
Pembuatan neraca
dan daftar Rugi/Laba bulanan
5)
Laporan ke Bank
Indonesia
3.
Bidang Umum
a.
Sekretariat
1)
Surat-menyurat
2)
Arsip dan
dokumen.
b.
Perbekalan
1)
Investaris
kenutuhan sesuai dengan anggaran
2)
Belanja barang
investasi dan biaya
3)
Urusan
inventaris dan penyusutannya (cadangan penyusutan)
c.
Personalia
1)
Daftar hadir
karyawan, surat-surat ijin dan surat-surat tugas
2)
Urusan gaji
karyawan dan jaminan social
3)
Penyelenggaraan
kartu pegawai dan data pegawai
4)
Kenaikan gaji
dan pangkat
5)
Pendidikan dan
pembinaan karyawan
d.
Urusan Rumah
Tangga Kantor
1)
Kemanan dan tata
tertib kantor
2)
Pemeliharaan
kantor dan pemeliharaan inventarisasi kantor serta perlengkapan/perbekalan
kantor.
4.
Bidang
Pengawasan
a.
Pengawasan
marketing
1)
Pengawasan
sesuai dengan syariah
2)
Pengawasan
proseduril
3)
Public opini,
masukan untuk pemecahan masalah.
b.
Pengawasan
personil
1)
Pengawasan dalam
Dinas dan Pengawasam di luar dinas.
a)
Pengamalan Islam
b)
Kedisiplinan
c)
Ketrampilanan
kerja
d)
Kreativitasnya
e)
Kerjasama
2)
Penilaian secara
periodic
c.
Pengawasan Umum
1)
Pengawasan
kekayaan/inventaris
2)
Pengawasan
perbekalan/biaya kantor
3)
Pengawasan
akuntansi.
D. Definisi
dan Cakupan Risiko Operasional Bank Islam
Risiko
operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan system, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi
operasional Bank.
Risiko
operasonal dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak
langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh
keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang melekat (inherent) pada
setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan (penyediaan
dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan,
pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi
manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.[21]
Basel II
mendefinisikan risiko operasional sebagai “risk
of loss resulting from inadequate process, people or system, or from external
events”. Sementara itu, IFSB mendefinisikan risiko operasional yang
dihadapi bank isalm lebih dari sekedar risiko manusia, risiko system dan proses
internal, seta risko karena kejadian eksternal. Namun juga mencakup risiko
kepatuhan atas ketentuan syari’ah dan risiko fidusia.[22]
1.
Risiko Manusia
Para karyawan bank islam, adalah kunci keberhasilan
bisnis bank. Jika karyawan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang
diamanahkan, target bank akan tercapai, dan sekaligus berperan besar dalam
mengelola risiko operasional. Risiko operasional akibat faktor manusia bisa
terjadi karena dua hal yaitu faktor keasalahan (human error) dan faktor pelanggaran (human fraud). Kesalahan manusia bisa diakibatkan karena kelalaian,
keasalahan pengambilan keputusan maupun kebingungan karyawan dalam melakukan
kegiatan operasional.
Kelalaian ini dapat diperbaiki dengan pelatihan,
peningkatan kontrolinternal, maupun pendokumentasian kesalahan yang pernah
dilakukan. Buku dokumentasi kesalahan ini dikenal dengan “buku dosa yang paling
sering dilakukan”. Hal yang berat adalah apabila keasalahan ini yang
disengaja/pelanggaran, seperti pencurian, penggelapan dana, pelaporan keuangan
yang sengaja dimanipulasi, insider
tranding, dan sebagainya. Terjadi atau tidaknya risiko ini sangat
ditentukan oleh kuat atau lemahnya system pengendalian internal yang ada.
Risiko manusia juga mungkin disebabkan oleh risiko
personalia, yaitu buruknya system manajemen sumber daya manusia pad suatu
institusi, terbatasnya pelatihan dan pengembangan yang diberikan kepada para
karyawan, dan sebagainya. Melalui proses rekrutmen yang dibuat secara trailot-made dengan budaya bank islam
tersebut dapat diterapkan ketika menyeleksi karyawan baru. Tidak hanya
melakukan seleksi dengan te kemampuan kognitif, namun juga psikotes, diskusi
kelompok studi kasus, wawancara, dan tes pemahaman mengenai islam.
2.
Risiko Teknologi
Minimnya investasi teknologi pada bank islam
menimbulkan akibat yang cukup miris. Masyarakat cenderung memiliki perspektif
bahwa teknologi bank islam masih terbelakang disbanding bank konvensional.
Untuk itu, sudah semestinya bank islam mengagendakan untuk berinvestasi pada
teknologi dan diperlukan pula ahli-ahli IT yang kompeten.
3.
Risiko Kepatuhan
Risiko ini bisa disebabkan karena ketidakpatuhan bank
islam terhadap aturan yang berlaku, aturan syariah maupun regulasi yang berlaku
dimana bank islam beroperasi. Bank islam juga perlu mematuhi peraturan tidak
tertulis, seperti norma yang biasa berlaku pada masyarakat selama tidak
bertentangan dengan hokum syariah.
Pelanggaran atas kepatuhan, khususnya terhadap
ketentuan syariah, bisa membuat batalnya akad yang dilakukan bank islam. Bila
akad tersebut menghasilkan laba, maka laba itu tidak boleh diakui sebagai
pendapatan. Untuk mencegah risiko tersebut dapat dibentuk divisi kepatuhan,
Dewan Pengawas Syariah dan komite audit.
4.
Risiko Fidusia
Risiko fidusia terkait dengan fungsi intermediasi Bank
islam yang perannya adalah untuk menyalurkan dana berbasis akad bagi hasil.
risiko ini timbul saat bank islam gagal memenuhi perjanjian yang telah
disepakati sebelumnya dengan nasabah, karena ketidakpatuhan terhadap syariah
maupun adanya salah kelola dana nasabah.
Salah satu yang dapat menunjukkan risiko ini adalah
pergerakan pendapatan yang fluktuatif atau pemenuhan risiko kecukupan modal
yang naik-turun. Akibatnya bank islam mengalami kesulitan dalam memenuhi fungsi
intermediasinya, sulit memenuhi kebutuhan penarikan dana giro dan tabungan wadiah atau member bagi hasil kepada
nasabah. Risiko fidusia dapat dicegah dengan perbaikan kebiakan pembiayaan
melalui seleksi yang tepat sebelum menyalurkan pembiayaan, dan penerapan
kebijakan manajemen asset-liabilitas yang tepat.
5.
Risiko Legal
Terjadi saat bank islam atau karyawannya melakukan
tindakan pelanggaran hokum dan mengakibatkan bank harus melakukan kewajiban
sebagai sanksi atas tindak pelanggaran tersebut atau ketika bank islam terlibat
kasus hukum akibat salah menginterpretasi hokum dan regulasi. Terjadi ketika
hukum dan regulasi disampaikan dalam bahasa yang terlalu umum dan multi-interpretatif.
Selain itu, juga mungkin terjadi akibat perubahan undang-undang dan regulasi
lainnya atau terjadi saat bank islam melakukan inovasi produk yang belum memiliki
paying hokum. Oleh karena itu, bank islam sangat membutuhkan adanya ahli hokum
seperti kondisi saat ini.
6.
Risiko Reputasi
Risiko ini juga dikenal sebagai “headline risk” atau “Twitter
risk” biasanya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian pada bank yang
bersangkutan, namun juga industri bank secara umum. Risiko ini juga dapat
memicu meningkatnya risiko penarikan dana nasabah, modal pemegang saham, dan
risiko likuiditas. Risiko ini dapat dimitigasi dengan melakukan supervise yang
teratur, standardisasi prosedur operasional perbankan syariah, evaluasi mandiri
oleh tiap bank islam.
E.
Jenis Kejadian Risiko Operasional
Terdapat empat
jenis kejadian risiko operasional berdasarkan frekwensi dan dampak, yaitu :[23]
1.
Low
Frequency / Low Impact (LF/LI) – jarang terjadi dan dampaknya rendah
2.
Low
Frequency / High Impact (LF / HI) – jarang terjadi namun dampaknya sangat
besar
3.
High
Frequency / Low Impact (HF / LI) – sering terjadi namun dampaknya rendah
4.
High
Frequency / High Impact (HF / HI) – sering terjadi dan dampaknya sangat besar
Berikut ilustrasi dari beberapa jenis kejadian risiko
operasional :
Manajemen risiko
operasional umumnya hanya terfokus kepada kejadian yang sifatnya Low
Frequency / High Impact (LF/HI) dan High Frequency / Low
Impact (HF/LI). Bank tidak terfokus kepada kejadian dengan
frekwensi rendah dan dampak yang ditimbulkan juga rendah (LF/LI), akibat biaya
pengelolaan dan pemantauannya mungkin lebih tinggi dari kerugian yang
ditimbulkan. Sebaliknya, kejadian yang sifatnya HF/HI (atau sering terjadi dan
dampaknya besar) adalah tidak relevan, mengingat kejadian ini akan
mengakibatkan bank jatuh dalam waktu singkat.
Kejadian yang
sifatnya high frequency / low impact (HF/LI) dikelola oleh
bank untuk menciptakan efisiensi. Kejadian ini cenderung sudah diantisipasi /
dapat diperkirakan (expected loss) dan dianggap sebagai biaya
pelaksanaan usaha. Misal : untuk mengantisipasi terjadinya
fraud karyawan dalam penyaluran kredit, sebuah bank akan menambahkan faktor
‘premi risiko’ dalam tingkat bunga yang ditawarkan kepada debitur. Fraud
dan kesalahan pemrosesan dalam aktivitas bank seperti ini, umumnya dapat
diatasi oleh bank dengan penerapan kebijakan dan prosedur rutin yang dilakukan
sehari-hari untuk meminimumkan frekwensi maupun dampaknya.
Untuk kejadian
risiko yang bersifat Low Frequency / High Impact perlu
diperhatikan secara seksama mengingat kejadian ini dapat mengakibatkan kerugian
yang sangat besar bahkan dapat menyebabkan kejatuhan bank.
Dalam manajemen
risiko operasional, bank dipersyaratkan untuk memperhitungkan kerugian yang
diperkirakan (expected loss) dan kerugian yang tidak diperkirakan (un-expected
loss) dalam kebutuhan modal bagi risiko operasional.
Expected loss / kerugian yang diperkirakan didefinisikan
sebagai kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha secara normal.
Jenis kerugian ini diasumsikan selalu ada sepanjang bank melaksanakan kegiatan
usahanya. Olehnya bank telah mengantisipasinya dengan menawarkan harga produk
yang mana didalamnya telah mengcover potensi kerugian tersebut (sebagaimana
contoh pada kasus fraud karyawan di atas).
Un-Expected Loss / kerugian yang tidak diperkirakan didefinisikan
sebagai kerugian yang timbul dari kejadian luar biasa yang menurut bank
potensi kejadiannya sangat kecil dan besarnya kerugian yang ditimbulkan sangat
signifikan jauh berada di atas nilai wajar yang dapat dikategorikan sebagai
kerugian yang diperkirakan. Kejadian ini merupakan bukan kejadian yang timbul
akibat kegiatan usaha bank.
F.
Identifikasi Faktor Penentu Risiko Operasional
Secara umum risiko operasional dibagi ke dalam dua
kelompok, yaitu risiko operasional berdasarkan faktor penyebab terjadinya dan
berdasarkan frekuensi serta dampak terjadinya. Berdasarkan penyebab
terrjadinya, risiko operasional dapat disebabkan faktor internal dan eksternal.
Contoh faktor internal adalah kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, manipulasi laporan keuangan,
pelanggaran aspek legal secara disengaja, kesalahan dalam system IT. Inovasi
produk yang tidak tepat, dan ketidakpatuhan terhadap syariah. Contoh faktor
eksternal adalah system IT yang di hack
pihak yang tidak bertanggung jawab, perubahan regulasi, bencana alam, dan
faktor lain yang berada di luar kuasa manajmen bank islam.
Risiko operasional juga dapat dikelompokkan berdasarkan frekuensi dan
dampak terjadinya. Risiko yang frekuensinya sering namun dampak terjadinya
kecil, seperti kesalahan dalam transaksi, kurang lengkapnya data isian pada
boring penarikan/setoran/transfer, semuanya dapat dicegah melalui pemeriksaan
berlapis. Risiko yang frekuensinya rendah namun bisa menimbulkan dampak yang
besar, seperti bencana alam, bisa dikelola dengan membagi risiko tersebut
dengan perusahaan takaful. Risiko dengan frekuensi kejadian rendah dan dampak
kerugiannya masih bisa ditoleransi, dapat dikelola dengan proses control
internal yang memadai. Contoh risiko ini, seperti peminjaman uang intra-day ‘ilegal’ oleh teller. Kemudian risiko dampak yang bisa
mengacaukan bank, sudah sepatutnya dicegah dengan supervise yang ketat. Seperti
adanya kesempatan bagi privatbanker
untuk menyalahgunakan data maupun penggelapan dana nasabahnya. Terhadap risiko
seperti ini diperlukan supervise yang jelas dan pelaksanaan control internal
yang bak disosialisasikan terasuk kepada nasabah private banking tersebut agar bertransaksi sesuai prosedur.[24]
[2] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm.
14.
[5]Ibid., hlm. 163.
[20] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer
(Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 172-175.
[21] David Iskandar, Pengertian Risiko Operasional,
diakses dari https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-risiko-operasional.html pada Rabu, 11 November 2017, pukul 12.08 WIB.
[22] Fithrah Kamaliya, diakses
dari http://www.academia.edu/13518220/RISIKO_OPERASIONAL_BANK_ISLAM pada Rabu, 11 November 2017, pukul 12.47 WIB.
[23] David Iskandar,
Pengertian Risiko Operasional, diakses dari https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-risiko-operasional.html pada Rabu, 11 Agustus 2017, pukul 12.08 WIB.
[24] Fithrah Kamaliya, diakses
dari http://www.academia.edu/13518220/RISIKO_OPERASIONAL_BANK_ISLAM pada Rabu, 11 November 2017, pukul 12.47 WIB.
Komentar
Posting Komentar