Sistem Operasional Bank Syariah

BAB I
PEMBAHASAN
A.      Sistem Operasional Bank Syariah
Bank menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah.[1]
1.      Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiata usahanya secara konvensional yang terdiri atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.
2.      Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
3.      Bank umum syariah (BUS) adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.      Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5.      Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu dan atau unit syariah (UU No. 21 tahun 2008).

Prinsip syariah menurut UU No. 21 / 2008 adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati – hatian. Tujuan perbankan syariah menurut pasal UU No. 21 tahun 2008 bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan , dan pemerataan kesejahteraan rakyat.[2]
Secara konsep operasional lembaga keuangan syariah (LKS) baik bank umum syariah (BUS), kantor cabang syariah bank konvensional atau unit usaha syariah (UUS), bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), Baitul maal wat tamwil (BMT), sistem operasional dan konsep syariahnya tidaklah berbeda. Yang membedakan bank umum syariah, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan baitul maal wat tamwil (BMT) adalah pada skala bisnisnya saja, misalnya pada bank umum syariah dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang besar, BPRS pada jumlah yang sedang, serta BMT pada jumlah yang kecil dan mikro, dimana jumlah-jumlah tersebut sangat tergantug pada besaran resiko yang ditanggung oleh lembaga keuangan syariah tersebut.[3]

Sistem operasional lembaga keuangan syariah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job description dan job spesification merupakan hal yang sangat penting.[4]
a.      Job Deskripsi
Dalam hal ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem opersoanal bank syariah.[5]

1)         Dewan Pengawas Syariah
Dewan pengawas syariah terdiri dari tiga orang atau lebih dengan profesi hukum islam yang dipimpin oleh ketua Dewan Pengawas Syariah, berfungsi memberikan fatwa agama terutama dalam produk – produk bank syariah. Fatwa agama dari hasil keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syariah disampaikan secara tertulis kepada direksi dengan tindasan Dewan Komisaris.
Ide baru terutama tentang produk-produk bank syariah, baik yang timbul dari Dewan Pengawas Syariah, dari Komisaris, dari Direksi maupun dari umat islam pada umumnya, harus melalui musyawarah Dewan Pengawas Syariah untuk dijadikan fatwa agama yang juga disampaikan kepada Direksi secara tertulis dengan tindasan kepada Dewan Komisaris.
Kebijakan Direksi terutama merupakan produk-produk Bank syariah apabila pelaksanaannya kurang ataupun tidak sesuai dengan Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syariah, maka Komisaris mengadakan musyawarah bersama antara Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komisaris. Keputusan atau hasil musyawarah tersebut dijadikan Fatwa Agama baru, yang disampaikan kepada Direksi secara tertulis dengan tindasan kepada Dewan Komisaris.[6]

2)         Dewan Komisaris
Dewan komisaris yang terdiri dari tiga orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang komisaris utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syariah, mengarahka pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut.[7]
a)        Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang baru diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
b)        Menyelenggarakan rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban direksi.
c)        Mempertimbangkan dan menyetujui rancangan kerja untuk tahun buku baru yang diusulkan direksi.
d)       Memepertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan direksi.
e)        Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan L/R tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh direksi.
f)         Memberikan persetujuan tentang pengikatan perseroan sebagai penanggung (borg/avalis), penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan perseroan.
g)        Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan – perubahan modal dan pembagian laba.
h)        Menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota direksi.
i)          Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
j)          Menyetujui pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota direksi.

3)         Direksi
Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dab mengawasi kegiatan Bank Syariah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan KOmisaris dalam RUPS.
Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain adalah sebagai berikut.[8]
a)         Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank syariah untuk masa yang akan dating yang disetjui oleh Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
b)         Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
c)         Mengajukan neraca dan laporan laba rugi tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilainnya.
d)        Turut menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
e)         Menyetujui pemindah-tanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham laa, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tentang pemindah-tanganan saham-saham tersebut.
f)          Bertanggung jawab atas pengeluaran duplikat surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan di surat kabar resmi yang terbit di tempat kedudukan perseroan.
g)         Mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
h)         Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk disetujui.
i)           Memberi persetujuan atas penggunaan formuli-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
j)           Menyetujui pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank Syariah
k)         Mengangkat pejabat-pejabat Bank Syariah yang aka diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan perseroan.
l)           Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai perseroan.
m)       Mengamankan harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama antara lain adalah sebagai berikut.[9]
a)         Mewakili Direksi atas nama perseroan.
b)         Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
c)         Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
d)        Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tugas dan tanggung jawab Direktur antara lain adalah sebagai berikut.[10]
a)         Mewakili Direktur Utama atas nama Direksi
b)         Memahami Direktur Utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan
c)         Bertanggung jawab terhadap operasioal perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan
d)        Bersama-sama Direktur Utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4)         Bidang Marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Disamping itu berfungsi juga sebagai supervise dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy manajemen.[11]
Tugas-tugas pokok Bidang Marketing antara lain adalah sebagai berikut.[12]
a)         Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada di bawah supervisinya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun Bank Syariah.
b)         Melakukan monitoring, evaluasi, review, dan supervise terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisinya.
c)         Bertindak sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan Pembiayaan (kredit).
d)        Melakukan monitoring, evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
e)         Aktif menyampaikan pendapat, saran dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan (kredit) sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a), (b), (c).
f)          Melayani, menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan.
g)         Memelihara strategi-planning dan selaku marketing/ solisitasi nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan terarah.
h)         Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
i)           Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari.

5)         Bidang Operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas-tugas di bidang operasional bank. Fungsi tersebut meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif dalam rangka pelaksaaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan system dan prosedur perusahaan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan policy/kebijaksanaan manajemen serta peraturan-peraturan Pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu juga melaksanaka fungsi sipervisi dari pekerjaan lain yang sesuai dengan policy manajemen.[13]
Tugas-tugas pokok bidang operasional antara lain adalah sebagai berikut.[14]
a)         Melaksanakan supervise terhadap setiap pelayanan dan penganaman jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
b)         Melakukan monitoring, evaluasi, review, dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas tanggung jawabnya.
c)         Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
d)        Aktif memberikan saran, pendapat kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya sehari-hari termasuk mengusulkan produk-produk perbankan yang diperlukan nasabah.
e)         Turut memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta inter/antar unit/bagian maupun bidang dilingkungan perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada nasabah sehingga berada ke tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana kerja yang sehat dilingkungan perusahaan.
f)          Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pengetahuan da ketrampilan, baik pribadi maupun bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
g)         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi sepangjang tugas-tugas tersebut masih dalam ruang lingkup dan fungsinya Kepada Bidang Operasional.
6)         Bidang Umum
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalankan tuagsnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai secretariat. Demikia pula tugas-tugas terkait dengan urusan personalia/kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan/policy Direksi.[15]
Tugas-tugas pokok Bidang Umum antara lain adalah sebagai berikut.[16]
a)         Menginventariskan kebutuhan-kebutuhan karyawan dan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)         Melakukan pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
c)         Memlihara/menjaga harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
d)        Secara periodic memeriksa kondisi harta/inventaris kantor dan melaporkannya kepada atasan/Direksi apabila terdapat masalah-masalah yang perlu diputuskan.
e)         Memberikan saran, pendapat, opini terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup tugas dengan baik.
f)          Membina, memelihara hubungan baik serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
g)         Menginventariskan permasalahan yang timbul dalam hal kepegawaian serta mengajukan usul, pendapat, opini dan alternative pemecahan masalahnya.
h)         Menyiapkan, melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
i)           Menjaga sifat kerahasiaan/contidensia hal-hal yang menyangkut dengan kepegawaian seperti gaji dan lain-lain.
j)           Memberikan informasi kepada seluruh karyawa mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
k)         Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan baik untuk diri sendiri maupun penyiapan program peningkatan/pendidikan bagi karyawan lain.
l)           Melaksanakan tugas lain sesuai dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup fungsinya sebagai staf umum dan personalia.

7)         Bidang Prngawasan
Bidang Pengawasan disini ialah penegasan managerial yang ditangani oleh Direksi (Direktur Utama), agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar Bidang Pengawasan masih juga terdapat Pengawasan Pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
Tugas pokok bidang pengawasan tersebut ialah mengawasi seluruh kegiatan Bank Syariah agar dapat berjalan lancer sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik.[17]

b.      Job Spesifikasi
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara khusus pada operasional bank syariah antara lain sebagai berikut.[18]
1)         Mobilisasi dana / Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito, mudharabah, tabungan mudharabah, titipan wadiah dhomana, zakat, infaq dan shodaqah. Untuk mencapai hasil yang optimum maka sebelum bagian mobilisasi dana tersebut beroperasi, haruslah membuat rencana target yang ingin dicapai.
2)         Account Officer (A/O)
A/O atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon debitur atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya. Juga menyelesaikan kasus atau masalah debitur yang mungkin terjadi. Dengan demikian jauh hari sebelum menjadi debitur perlu dilakuakan penanggulangan kemungkinan terjadi masalah, sehingga sejauh mungkin dengan cara preventif.
3)         Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon pembiayaan sehingga memenuhi criteria dan persyaratannya. A/O dalam memproses calon debitur dalam keandalannya (kelayakannya), sedangkan bagian support pembiayaan dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jamninan, keabsahan jaminan dan lain-lain keabsahan.
Setelah calon debitur menjadi debitur sejauh mungkin diadakan preventif-penanggulan kemungkinan terjadinya permasalahan. Terpaksanya ada masalah debitur, segera penyelesaiannya.
4)         Bagian Administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi debitur mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi pembiayaan.
5)         Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada debitur, penagihan-penagihan. Disamping itu juga mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file debitur.
6)         Service Assistant (S/A)
S/A member informasi dalam hal operasional kantor bank syariah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
7)         Kas dan Teller
Kas dan teller selaku kuasa bank untuk melakuakn pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas kas/teller juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat khasanah bank. Dapat pula melakukan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy pekerjaan.
8)         Bagian Jasa Nasabah
Jasa nasabah bertugas untuk melakukan pencatatan transaksi pembayaran nasabah (funding) kemudian melakukan penjurnalan.
9)         Bagian Pembukuan
Bagian pembukuan bertugas didalam pembuatan neraca, membuat daftar Rugi/Laba. Disamping itu bagian pembukuan juga bertugas dalam pembuatan laporan ke Bank Indonesia dan tugas lain yang sesuai dengan policy perusahaan.
10)     Sekretariat
Tugas secretariat adalah pengelolaan surat-menyurat, arsifaris dan dokumen. Dapat pula diserahi tugas lain sesuai dengan policy perusahaan.
11)     Personalia
Personalia bertugas dalam pekerjaan yang terkait dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan (gaji dan tunjangan), kenaikan pangkat, pendidikan-latihan, dan urusan kesejahteraan yang lain.


12)     Perbekalan/Perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan sarana serta perlengkapan kantor. Dapat pula diberi tugas sesuai policy perusahaan.
13)     Bagian Keamanan dan Urusan Rumah Tangga Kantor
Bagian keamanan dan urusan rumah tangga bertugas mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaannya, dan urusan rumah tangga lainnya.
14)     Bagian Pengawasan Personalia
Bagian pengawasan personalia bertugas mengamati personalia karyawan dan kegiatan tugasnya di Bank syariah, kemudian melaporkan kepada Direksi.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan personalia adalah sebagai berikut.
a)         Menyelenggarakan daftar hadir
b)         Membuat kartu pegawai untuk tiap karyawan, kemudian penyelenggaraannya.
c)         Menyelenggarakan penilaian karyawan.
d)        Memberikan masukan, opini, pendapat maupun cara pemecahannya.
15)     Bagian Pengawasan Marketing
Berfungsi mengamati kegiatan Bidang Marketing, kemudian melaporkannya kepada Direksi yang membidanginya.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan marketing adalah sebagai berikut.
a)         Menyelenggarakan register calon debitur dan kreditur
b)         Pencatatan kasus-kasus yang timbul I dalam marketing, baik personalia yang menangani maupun tugas marketing.
c)         Secara periodis memberikan laporan kepada direksi yang membidanginya.
d)        Memberikan masukan, opini maupun pendapat dan cara pemecahanya.
16)     Bagian Pengawasan Operasional
Berfungsi mengamati kegiatan di bidang Operasional, kemudian melaporkan kepada direksi yang membidanginya.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan operasional adalah sebagai berikut.
a)         Pencatatan kasus-kasus yang terjadi di Bidang Operasional Kantor
b)         Secara periodik memberikan laporan kepada direksi yang membidanginya.
c)         Memberikan masukkan, opini, maupun pendapat serta cara pemecahannya
17)     Bagian Pengawasan Umum
Berfungsi mengamati kegiatan bidang umum dalam opersionalnya, seperti di bagian perbekalan, bagian keamanan dan urusan rumah tangga kantor, kemudian member laporan kepada direksi yang membidanginya.
Tugas-tugas pokok bagian pengawasan umum adalah sebagai berikut.
a)         Pencatatan kasus-kasus yang terjadi di bidang umum terutama di bagian perbekalan, bagian keamanan dan dibagian urusan rumah tangga.
b)         Secara periodik memberikan laporan kepada direksi yang membidanganginya.
c)         Memberikan masukan, opini, maupun pendapat serta cara pemecahan masalahnya.
Dari bagian-bagian operasional lembaga keungan syariah yang secara langsung berurusan dengan persoalan akuntansi adalah bagian pembukuan.

B.        Pokok – Pokok Operasional Bank Syariah
Berikut adalah pokok-pokok operasional bank syariah.[19]
1.      Landasan hukum dalam operasionalnya
a.       Dewan Pengawas Syariah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut produk-produk Bank syariah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan ketuanya. Hasil atau keputusan-keputusannya dituangkan dalam Fatwa Agama yang disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris.
b.      Operasional Bank syariah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan Fatwa Agama tersebut.
c.       Produk-produk baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris, DPA maupun masyarakat pada umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPA yang disampaikan kepad Direksi dengan tindasan kepada Komisaris.
d.      Kebijaksanaan Direksi yang tidak sesuai dengna Fatwa Agama, karena tidka mampu berlandaskan Fatwa Agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh KOmisaris untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris. Hasil keputusannya dijadikan Fatwa Agama dari DPA yang segera disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris, DPA dan Komisaris mengawasi pelaksanaan Fatwa tersebut.
2.      Untuk pertama kali, Direksi membuat Rencana Kerja/ operasional dan membuat Anggaran yang disampaikan kepada Departemen Keuangan Jakarta di dalam permohonan Ijin Operasional. Setela mendapat ijin Operasional dari Departemen Keuangan, barulah Bank syariah boleh melakukan kegiatan atau operasional. Sebagai Kerja Operasional dan Anggaran yang disetujui oleh Komisaris.

C.       Kegiatan Operasional Bank Syariah
Berikut adalah kegiatan operasional bank syariah.[20]
1.      Bidang Marketing
a.       Sebagai langkah awal Bidang Marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun produk financing. Dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan rencana kerja operasional bank syariah yang dibuat oleh Direksi.
b.      Kegiatan operasionalnya
1)      Pemasaran produk dengan melalui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah Jum’ah dan sebagainya.
2)      Kegiatan Funding Officer dan anggotanya terutama dalam mobilisasi dana, hasilnya adalah sebagai berikut.
a)      Funding: Saham, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Titupan (Wadiah Dhomanah) atau Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).
b)      setelah diadministrasikan oleh FO, funding yang baru diserahkan kepada SA dan bagian jasa nasabah sedangkan funding kelanjutan langsung diserahkan kepada teller/kasir.
c)      Hasil pembiayaan diserahkan kepad A/O untuk diproses selanjutnya.
3)      Opeasionalisasi Account Officer (A/O) atau Pembina Pembiayaan
a)      Membuat struktur dana dan alokasi dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan pembiayaan yang masuk.
b)      Memproses calon debitur yang masuk.
c)      Membina debitur agar lancer pengambilan pembiayaannya serta mengurangi resiko (menekan resiko) atas pembiayaan yang diberikan.
4)      Operasionalisasi Bagian Support Pembiayaan (BSP)
a)      Memproses calon debitur dari segi keabsahan (legal), taksasi jaminan.
b)      Mengatasi permasalahan debitur yang mungkin terjadi.

5)      Operasionalisasi Bagian Administrasi Pembiayaan
a)      Menyiapkan surat persetujuan pembiayaan (SPP).
b)      Menyiapakan akad pembiayaan serta pengikatan jaminan.
c)      Menyiapkan slip-slip pencairan pembiayaan.
d)     Menyiapkan kartu angsuran untuk debitur.
e)      Menyiapkan kartu pembiayaan (untuk Bank).
f)       Menyiapkan slip-slip pembayran kembali, angsuran atau pelunasan.
g)      Menyelenggarakan file debitur.
h)      Pengamanan jaminan
i)        Khusus untuk mudharabah atau musyarakah
·         Membuat table rencana pembayaran
·         Membuat aktualisasi pembayaran.
6)      Operasionalisasi Bagian Pengawasan Pembiayaan
a)      Membuat register calon debitur
b)      Membuat register debitur
c)      Membuat daftar rencana angsuran/pembayaran debitur dan aktualisasinya
d)     Membuat surat-surat peringatan
e)      Pemecahan permasalahan debitur
f)       Execusi jaminan.

2.      Bidang Operasional
a.       Service Operasional
1)      Informasi kegiatan bank syariah terutama bidang marketing dan bidang operasional
2)      Pencatatan nasabah funding yang baru
b.      Teller/Kasir
1)      Transaksi keuangan tunai: setoran dan pembayaran.
2)      Laporan kas harian.
c.       Jasa Nasabah
Penyelenggaraan funding: Deposito mudharabah, Tabungan Mudharabah, Wadiah Dhomanah, Zakat, Infaq (ZIS)
1)      Pembuatan kartu tabungan
2)      Pembungan register deposito
3)      Jurnal funding
4)      Perhitungan bagi hasil deposito dan tabungan mudharabah
5)      Bonus wadiah dhomanah.
d.      Bagian Tata Buku
1)      Pembukuan transaksi fisik pada kasir/teller
2)      Pembukuan trasaksi rekening Bank
3)      Pembuatan neraca dan daftar Rugi/ Laba harian
4)      Pembuatan neraca dan daftar Rugi/Laba bulanan
5)      Laporan ke Bank Indonesia

3.      Bidang Umum
a.       Sekretariat
1)      Surat-menyurat
2)      Arsip dan dokumen.
b.      Perbekalan
1)      Investaris kenutuhan sesuai dengan anggaran
2)      Belanja barang investasi dan biaya
3)      Urusan inventaris dan penyusutannya (cadangan penyusutan)
c.       Personalia
1)      Daftar hadir karyawan, surat-surat ijin dan surat-surat tugas
2)      Urusan gaji karyawan dan jaminan social
3)      Penyelenggaraan kartu pegawai dan data pegawai
4)      Kenaikan gaji dan pangkat
5)      Pendidikan dan pembinaan karyawan
d.      Urusan Rumah Tangga Kantor
1)      Kemanan dan tata tertib kantor
2)      Pemeliharaan kantor dan pemeliharaan inventarisasi kantor serta perlengkapan/perbekalan kantor.

4.      Bidang Pengawasan
a.       Pengawasan marketing
1)      Pengawasan sesuai dengan syariah
2)      Pengawasan proseduril
3)      Public opini, masukan untuk pemecahan masalah.
b.      Pengawasan personil
1)      Pengawasan dalam Dinas dan Pengawasam di luar dinas.
a)      Pengamalan Islam
b)      Kedisiplinan
c)      Ketrampilanan kerja
d)     Kreativitasnya
e)      Kerjasama
2)      Penilaian secara periodic
c.       Pengawasan Umum
1)      Pengawasan kekayaan/inventaris
2)      Pengawasan perbekalan/biaya kantor
3)      Pengawasan akuntansi.

D.       Definisi dan Cakupan Risiko Operasional Bank Islam
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko operasonal dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang melekat (inherent) pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.[21]
Basel II mendefinisikan risiko operasional sebagai “risk of loss resulting from inadequate process, people or system, or from external events”. Sementara itu, IFSB mendefinisikan risiko operasional yang dihadapi bank isalm lebih dari sekedar risiko manusia, risiko system dan proses internal, seta risko karena kejadian eksternal. Namun juga mencakup risiko kepatuhan atas ketentuan syari’ah dan risiko fidusia.[22]
1.      Risiko Manusia
Para karyawan bank islam, adalah kunci keberhasilan bisnis bank. Jika karyawan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diamanahkan, target bank akan tercapai, dan sekaligus berperan besar dalam mengelola risiko operasional. Risiko operasional akibat faktor manusia bisa terjadi karena dua hal yaitu faktor keasalahan (human error) dan faktor pelanggaran (human fraud). Kesalahan manusia bisa diakibatkan karena kelalaian, keasalahan pengambilan keputusan maupun kebingungan karyawan dalam melakukan kegiatan operasional.
Kelalaian ini dapat diperbaiki dengan pelatihan, peningkatan kontrolinternal, maupun pendokumentasian kesalahan yang pernah dilakukan. Buku dokumentasi kesalahan ini dikenal dengan “buku dosa yang paling sering dilakukan”. Hal yang berat adalah apabila keasalahan ini yang disengaja/pelanggaran, seperti pencurian, penggelapan dana, pelaporan keuangan yang sengaja dimanipulasi, insider tranding, dan sebagainya. Terjadi atau tidaknya risiko ini sangat ditentukan oleh kuat atau lemahnya system pengendalian internal yang ada.
Risiko manusia juga mungkin disebabkan oleh risiko personalia, yaitu buruknya system manajemen sumber daya manusia pad suatu institusi, terbatasnya pelatihan dan pengembangan yang diberikan kepada para karyawan, dan sebagainya. Melalui proses rekrutmen yang dibuat secara trailot-made dengan budaya bank islam tersebut dapat diterapkan ketika menyeleksi karyawan baru. Tidak hanya melakukan seleksi dengan te kemampuan kognitif, namun juga psikotes, diskusi kelompok studi kasus, wawancara, dan tes pemahaman mengenai islam.
2.      Risiko Teknologi
Minimnya investasi teknologi pada bank islam menimbulkan akibat yang cukup miris. Masyarakat cenderung memiliki perspektif bahwa teknologi bank islam masih terbelakang disbanding bank konvensional. Untuk itu, sudah semestinya bank islam mengagendakan untuk berinvestasi pada teknologi dan diperlukan pula ahli-ahli IT yang kompeten.
3.      Risiko Kepatuhan
Risiko ini bisa disebabkan karena ketidakpatuhan bank islam terhadap aturan yang berlaku, aturan syariah maupun regulasi yang berlaku dimana bank islam beroperasi. Bank islam juga perlu mematuhi peraturan tidak tertulis, seperti norma yang biasa berlaku pada masyarakat selama tidak bertentangan dengan hokum syariah.
Pelanggaran atas kepatuhan, khususnya terhadap ketentuan syariah, bisa membuat batalnya akad yang dilakukan bank islam. Bila akad tersebut menghasilkan laba, maka laba itu tidak boleh diakui sebagai pendapatan. Untuk mencegah risiko tersebut dapat dibentuk divisi kepatuhan, Dewan Pengawas Syariah dan komite audit.
4.      Risiko Fidusia
Risiko fidusia terkait dengan fungsi intermediasi Bank islam yang perannya adalah untuk menyalurkan dana berbasis akad bagi hasil. risiko ini timbul saat bank islam gagal memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan nasabah, karena ketidakpatuhan terhadap syariah maupun adanya salah kelola dana nasabah.
Salah satu yang dapat menunjukkan risiko ini adalah pergerakan pendapatan yang fluktuatif atau pemenuhan risiko kecukupan modal yang naik-turun. Akibatnya bank islam mengalami kesulitan dalam memenuhi fungsi intermediasinya, sulit memenuhi kebutuhan penarikan dana giro dan tabungan wadiah atau member bagi hasil kepada nasabah. Risiko fidusia dapat dicegah dengan perbaikan kebiakan pembiayaan melalui seleksi yang tepat sebelum menyalurkan pembiayaan, dan penerapan kebijakan manajemen asset-liabilitas yang tepat.
5.      Risiko Legal
Terjadi saat bank islam atau karyawannya melakukan tindakan pelanggaran hokum dan mengakibatkan bank harus melakukan kewajiban sebagai sanksi atas tindak pelanggaran tersebut atau ketika bank islam terlibat kasus hukum akibat salah menginterpretasi hokum dan regulasi. Terjadi ketika hukum dan regulasi disampaikan dalam bahasa yang terlalu umum dan multi-interpretatif. Selain itu, juga mungkin terjadi akibat perubahan undang-undang dan regulasi lainnya atau terjadi saat bank islam melakukan inovasi produk yang belum memiliki paying hokum. Oleh karena itu, bank islam sangat membutuhkan adanya ahli hokum seperti kondisi saat ini.
6.      Risiko Reputasi
Risiko ini juga dikenal sebagai “headline risk” atau “Twitter risk” biasanya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian pada bank yang bersangkutan, namun juga industri bank secara umum. Risiko ini juga dapat memicu meningkatnya risiko penarikan dana nasabah, modal pemegang saham, dan risiko likuiditas. Risiko ini dapat dimitigasi dengan melakukan supervise yang teratur, standardisasi prosedur operasional perbankan syariah, evaluasi mandiri oleh tiap bank islam.




E.        Jenis Kejadian Risiko Operasional
Terdapat empat jenis kejadian risiko operasional berdasarkan frekwensi dan dampak, yaitu :[23]
1.      Low Frequency / Low Impact (LF/LI) – jarang terjadi dan dampaknya rendah
2.      Low Frequency / High Impact  (LF / HI) – jarang terjadi namun dampaknya sangat besar  
3.      High Frequency / Low Impact (HF / LI) – sering terjadi namun dampaknya rendah
4.      High Frequency / High Impact (HF / HI) – sering terjadi dan dampaknya sangat besar
Berikut ilustrasi dari beberapa jenis kejadian risiko operasional :
Manajemen risiko operasional umumnya hanya terfokus kepada kejadian yang sifatnya Low Frequency / High Impact (LF/HI) dan High Frequency / Low Impact  (HF/LI).  Bank tidak terfokus kepada kejadian dengan frekwensi rendah dan dampak yang ditimbulkan juga rendah (LF/LI), akibat biaya pengelolaan dan pemantauannya mungkin lebih tinggi dari kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, kejadian yang sifatnya HF/HI (atau sering terjadi dan dampaknya besar) adalah tidak relevan, mengingat kejadian ini akan mengakibatkan bank jatuh dalam waktu singkat.
Kejadian yang sifatnya high frequency / low impact (HF/LI) dikelola oleh bank untuk menciptakan efisiensi. Kejadian ini cenderung sudah diantisipasi / dapat diperkirakan (expected loss) dan dianggap sebagai biaya pelaksanaan usaha. Misal : untuk mengantisipasi terjadinya fraud karyawan dalam penyaluran kredit, sebuah bank akan menambahkan faktor ‘premi risiko’ dalam tingkat bunga yang ditawarkan kepada debitur. Fraud dan kesalahan pemrosesan dalam aktivitas bank seperti ini, umumnya dapat diatasi oleh bank dengan penerapan kebijakan dan prosedur rutin yang dilakukan sehari-hari untuk meminimumkan frekwensi maupun dampaknya.
Untuk kejadian risiko yang bersifat Low Frequency / High Impact perlu diperhatikan secara seksama mengingat kejadian ini dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bahkan dapat menyebabkan kejatuhan bank.
Dalam manajemen risiko operasional, bank dipersyaratkan untuk memperhitungkan kerugian yang diperkirakan (expected loss) dan kerugian yang tidak diperkirakan (un-expected loss) dalam kebutuhan modal bagi risiko operasional.
Expected loss / kerugian yang diperkirakan didefinisikan sebagai kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha secara normal. Jenis kerugian ini diasumsikan selalu ada sepanjang bank melaksanakan kegiatan usahanya. Olehnya bank telah mengantisipasinya dengan menawarkan harga produk yang mana didalamnya telah mengcover potensi kerugian tersebut (sebagaimana contoh pada kasus fraud karyawan di atas).
Un-Expected Loss / kerugian yang tidak diperkirakan didefinisikan sebagai kerugian  yang timbul dari kejadian luar biasa yang menurut bank potensi kejadiannya sangat kecil dan besarnya kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan jauh berada di atas nilai wajar yang dapat dikategorikan sebagai kerugian yang diperkirakan. Kejadian ini merupakan bukan kejadian yang timbul akibat kegiatan usaha bank.



F.        Identifikasi Faktor Penentu Risiko Operasional
Secara umum risiko operasional dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu risiko operasional berdasarkan faktor penyebab terjadinya dan berdasarkan frekuensi serta dampak terjadinya. Berdasarkan penyebab terrjadinya, risiko operasional dapat disebabkan faktor internal dan eksternal.
Contoh faktor internal adalah kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, manipulasi laporan keuangan, pelanggaran aspek legal secara disengaja, kesalahan dalam system IT. Inovasi produk yang tidak tepat, dan ketidakpatuhan terhadap syariah. Contoh faktor eksternal adalah system IT yang di hack pihak yang tidak bertanggung jawab, perubahan regulasi, bencana alam, dan faktor lain yang berada di luar kuasa manajmen bank islam.
Risiko operasional juga dapat dikelompokkan berdasarkan frekuensi dan dampak terjadinya. Risiko yang frekuensinya sering namun dampak terjadinya kecil, seperti kesalahan dalam transaksi, kurang lengkapnya data isian pada boring penarikan/setoran/transfer, semuanya dapat dicegah melalui pemeriksaan berlapis. Risiko yang frekuensinya rendah namun bisa menimbulkan dampak yang besar, seperti bencana alam, bisa dikelola dengan membagi risiko tersebut dengan perusahaan takaful. Risiko dengan frekuensi kejadian rendah dan dampak kerugiannya masih bisa ditoleransi, dapat dikelola dengan proses control internal yang memadai. Contoh risiko ini, seperti peminjaman uang intra-day ‘ilegal’ oleh teller. Kemudian risiko dampak yang bisa mengacaukan bank, sudah sepatutnya dicegah dengan supervise yang ketat. Seperti adanya kesempatan bagi privatbanker untuk menyalahgunakan data maupun penggelapan dana nasabahnya. Terhadap risiko seperti ini diperlukan supervise yang jelas dan pelaksanaan control internal yang bak disosialisasikan terasuk kepada nasabah private banking tersebut agar bertransaksi sesuai prosedur.[24]



[1] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 13-14.
[2] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 14.
[3] Ibid.,
[4] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 162.
[5]Ibid., hlm. 163.

[6] Ibid.,
[7] Ibid., hlm. 163-164
[8] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 164-165.

[9] Ibid., hlm. 165
[10] Ibid.,
[11] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 165.
[12] Ibid., hlm 166.
[13] Ibid., hlm. 166-167.
[14] Ibid.,
[15] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 167.
[16] Ibid, hlm. 167-168.
[17] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 168.
[18] Ibid, hlm. 168-172
[19] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 172.
[20] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 172-175.
[21]  David Iskandar, Pengertian Risiko Operasional, diakses dari https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-risiko-operasional.html pada Rabu, 11 November 2017, pukul 12.08 WIB.
[22] Fithrah Kamaliya, diakses dari http://www.academia.edu/13518220/RISIKO_OPERASIONAL_BANK_ISLAM pada Rabu, 11 November 2017, pukul 12.47 WIB.
[23] David Iskandar, Pengertian Risiko Operasional, diakses dari https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-risiko-operasional.html pada Rabu, 11 Agustus 2017, pukul 12.08 WIB.

[24] Fithrah Kamaliya, diakses dari http://www.academia.edu/13518220/RISIKO_OPERASIONAL_BANK_ISLAM pada Rabu, 11 November 2017, pukul 12.47 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Ekonomi Dalam Islam